Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh Alat Bukti yang dihadirkan PENGGUGAT sebagai Alat Bukti yang sah;
3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Restrukturisasi Pembayaran Hutang Tanggal 12 Desember 2022 adalah perjanjian Hutang-Piutang antara PENGGUGAT selaku Kreditur dan TERGUGAT selaku Debitur;
4. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI atas isi kesepakatan Surat Perjanjian Restrukturisasi Pembayaran Hutang Tanggal 12 Desember 2022;
5. Menyatakan Hutang TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah senilai Rp. 250.802.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah delapan ratus dua ribu Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Sisah Hutang sebagai Kerugian Materil senilai Rp. 250.802.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah delapan ratus dua ribu Rupiah), kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Muratoir sebanyak 6% (enam persen) pertahun, sampai TERGUGAT melaksanakan putusan a quo;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta Rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde);
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
10. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex Aequo et Bono).
|