Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
330/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH 2.KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH. |
AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-350/M.1.12.4/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa terdakwa AHMAD SON HAJI Als AJIE Bin M.TURMUZI pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana termasuk dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :. Bahwa Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMADI, saksi AGUS RAHARJO, dan saksi ROHAMSYAH selaku anggota Kepolisian dari Polsek Tambora Jakarta Barat sewaktu sedang melaksanakan tugas observasi wilayah menyentuh daerah rawan peredaran narkoba, dan saat melintas di Jalan Kopi Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Slipi Jalan Jendral S Parman Jakarta Barat lalu menindak lanjuti informasi tersebut saksi SUMADI dan TIM langsung menuju ketempat tujuan setelah sampai ditempat tujuan tepatnya di daerah Slipi Jalan Jendral S Parman Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib dan setelah melakukan penyisiran namun hasilnya nihil, namun setelah melakukan pemantauan dan penyisiran saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi kembali dari sumber yang sama bahwa tempat transaksi bergeser ke daerah Pancoran Jakarat Selatan lalu melanjutkan melakukan pemantauan dan penyisiran ke daerah Pancoran Jakarta Selatan setelah melakukan pemantauan dan penyisiran namun hasilnya nihil, dan saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi bahwa transaksi narkotika bergeser disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan lalu melakukan pemantauan dan penyisiran ketempat yang dimaksud setelah ditempat tujuan melakukan pemantauan dan penyisiran disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan namun hasilnya nihil. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib kembali melakukan penyisiran dari sumber informasi yang sama tentang transaksi narkotika tersebut dimulai dari sekitar Jalan Kopi Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat namun hasilnya nihil, kemudian saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang sama tepatnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 11.45 Wib bahwa transaksi narkotika bergeser tempatnya disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, lalu melanjutkan pemantauan dan penyisiran disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah sampai ditempat tujuan saksi SUMADI dan TIM langsung melakukan pemantauan dan penyisiran dan melihat terdakwa yang belakangan diketahui bernama terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI yang berdiri sendirian dengan gerak geriknya yang mencurigakan di genggaman / di kepalan tangan kiri menyimpan sebuah paper bag kecil, lalu saksi SUMADI dan TIM menghampiri setelah mendekat tepatnya dari arah belakang tepatnya di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 13. 00 Wib terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti paper bag kecil yang sedang dipegang di genggaman / di kepalan tangan kiri oleh terdakwa lalu disita oleh saksi ROHMANSYAH. SH dan dibuka disaksikan sendiri oleh terdakwa ternyata benar berisi shabu 1 ( satu ) paket plastik klip berat brutto 5,41 ( lima koma empat satu ) gram, dengan berta netto berat netto 4,6916 (empat koma enam sembilan satu enam) gram yang dimasukkan dalam plastik klip yang dibalut Isolatif warna Hitam lalu diletakkan diatas pecahan genteng kecil ( asbes ) warna abu abu yang dibungkus kain kecil motif batik warna kombinasi Coklat dan Hitam lalu dimasukkan dalam kotak kecil dibungkus plastik warna Hitam yang dibalut Lakban warna Merah lalu di Lakban warna Putih yang disimpan dalam Paper bag kecil motif batik warna kombinasi Merah dan Coklat tertera nama panggilan sehari hari terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI ( AJIE dan nomor hand phone 085771657822 ) dan saat ditangkap terdakwa simpan dibadan / pakaian tepatnya di genggaman / di kepalan tangan kiri serta disita pula 1 (satu) unit Handphone nerk Oppo type A5S warna merah, dan terdakwa mengakui bahwa benar nama AJIE dan nomor hand phone 085771657822 adalah benar terdakwa, Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut didapat hasil mengambil atau membeli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) yang sebelumnya pernah mengambil atau membeli shabu dari sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) sebanyak 2 (dua) kali yang sudah berhasil diedarkan / dijual, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tambora Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
Atau Kedua : ----- Bahwa terdakwa AHMAD SON HAJI Als AJIE Bin M.TURMUZI pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana termasuk dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Baratberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMADI, saksi AGUS RAHARJO, dan saksi ROHAMSYAH selaku anggota Kepolisian dari Polsek Tambora Jakarta Barat sewaktu sedang melaksanakan tugas observasi wilayah menyentuh daerah rawan peredaran narkoba, dan saat melintas di Jalan Kopi Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Slipi Jalan Jendral S Parman Jakarta Barat lalu menindak lanjuti informasi tersebut saksi SUMADI dan TIM langsung menuju ketempat tujuan setelah sampai ditempat tujuan tepatnya di daerah Slipi Jalan Jendral S Parman Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib dan setelah melakukan penyisiran namun hasilnya nihil, namun setelah melakukan pemantauan dan penyisiran saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi kembali dari sumber yang sama bahwa tempat transaksi bergeser ke daerah Pancoran Jakarat Selatan lalu melanjutkan melakukan pemantauan dan penyisiran ke daerah Pancoran Jakarta Selatan setelah melakukan pemantauan dan penyisiran namun hasilnya nihil, dan saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi bahwa transaksi narkotika bergeser disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan lalu melakukan pemantauan dan penyisiran ketempat yang dimaksud setelah ditempat tujuan melakukan pemantauan dan penyisiran disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan namun hasilnya nihil. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib kembali melakukan penyisiran dari sumber informasi yang sama tentang transaksi narkotika tersebut dimulai dari sekitar Jalan Kopi Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat namun hasilnya nihil, kemudian saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang sama tepatnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 11.45 Wib bahwa transaksi narkotika bergeser tempatnya disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, lalu melanjutkan pemantauan dan penyisiran disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah sampai ditempat tujuan saksi SUMADI dan TIM langsung melakukan pemantauan dan penyisiran dan melihat terdakwa yang belakangan diketahui bernama terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI yang berdiri sendirian dengan gerak geriknya yang mencurigakan di genggaman / di kepalan tangan kiri menyimpan sebuah paper bag kecil, lalu saksi SUMADI dan TIM menghampiri setelah mendekat tepatnya dari arah belakang tepatnya di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 13. 00 Wib terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti paper bag kecil yang sedang dipegang di genggaman / di kepalan tangan kiri oleh terdakwa lalu disita oleh saksi ROHMANSYAH. SH dan dibuka disaksikan sendiri oleh terdakwa ternyata benar berisi shabu 1 ( satu ) paket plastik klip berat brutto 5,41 ( lima koma empat satu ) gram, dengan berta netto berat netto 4,6916 (empat koma enam sembilan satu enam) yang dimasukkan dalam plastik klip yang dibalut Isolatif warna Hitam lalu diletakkan diatas pecahan genteng kecil ( asbes ) warna abu abu yang dibungkus kain kecil motif batik warna kombinasi Coklat dan Hitam lalu dimasukkan dalam kotak kecil dibungkus plastik warna Hitam yang dibalut Lakban warna Merah lalu di Lakban warna Putih yang disimpan dalam Paper bag kecil motif batik warna kombinasi Merah dan Coklat tertera nama panggilan sehari hari terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI (AJIE dan nomor hand phone 085771657822) dan saat ditangkap terdakwa simpan dibadan / pakaian tepatnya di genggaman / di kepalan tangan kiri serta disita pula 1 (satu) unit Handphone nerk Oppo type A5S warna merah, dan terdakwa mengakui bahwa benar nama AJIE dan nomor hand phone 085771657822 adalah benar terdakwa, Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut didapat hasil mengambil atau membeli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) yang sebelumnya pernah mengambil atau membeli shabu dari sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) sebanyak 2 (dua) kali yang sudah berhasil diedarkan / dijual, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tambora Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |