Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
2.KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH.
AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-350/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
2KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa AHMAD SON HAJI Als AJIE Bin M.TURMUZI pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana termasuk dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :.

Bahwa Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMADI, saksi AGUS RAHARJO, dan saksi ROHAMSYAH selaku anggota Kepolisian dari Polsek Tambora Jakarta Barat sewaktu sedang melaksanakan tugas observasi wilayah menyentuh daerah rawan peredaran narkoba, dan saat melintas di Jalan Kopi Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Slipi Jalan Jendral S Parman Jakarta Barat lalu menindak lanjuti informasi tersebut saksi SUMADI dan TIM langsung menuju ketempat tujuan setelah sampai ditempat tujuan tepatnya di daerah Slipi Jalan Jendral S Parman Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib dan setelah melakukan penyisiran namun hasilnya nihil, namun setelah melakukan pemantauan dan penyisiran saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi kembali dari sumber yang sama bahwa tempat transaksi bergeser ke daerah Pancoran Jakarat Selatan lalu melanjutkan melakukan pemantauan dan penyisiran ke daerah Pancoran Jakarta Selatan setelah melakukan pemantauan dan penyisiran namun hasilnya nihil, dan saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi bahwa transaksi narkotika bergeser disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan lalu melakukan pemantauan dan penyisiran ketempat yang dimaksud setelah ditempat tujuan melakukan pemantauan dan penyisiran disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan namun hasilnya nihil. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib kembali melakukan penyisiran dari sumber informasi yang sama tentang transaksi narkotika tersebut dimulai dari sekitar Jalan Kopi Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat namun hasilnya nihil, kemudian saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang sama tepatnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 11.45 Wib bahwa transaksi narkotika bergeser tempatnya disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, lalu melanjutkan pemantauan dan penyisiran disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah sampai ditempat tujuan saksi SUMADI dan TIM langsung melakukan pemantauan dan penyisiran dan melihat terdakwa yang belakangan diketahui bernama terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI yang berdiri sendirian dengan gerak geriknya yang mencurigakan di genggaman / di kepalan tangan kiri menyimpan sebuah paper bag kecil, lalu saksi SUMADI dan TIM menghampiri setelah mendekat tepatnya dari arah belakang tepatnya di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 13. 00 Wib terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti paper bag kecil yang sedang dipegang di genggaman / di kepalan tangan kiri oleh terdakwa lalu disita oleh saksi ROHMANSYAH. SH dan dibuka disaksikan sendiri oleh terdakwa ternyata benar berisi shabu 1 ( satu ) paket plastik klip  berat brutto 5,41 ( lima koma empat satu ) gram, dengan berta netto berat netto 4,6916 (empat koma enam sembilan satu enam) gram yang dimasukkan dalam plastik klip yang dibalut Isolatif warna Hitam lalu diletakkan diatas pecahan genteng kecil ( asbes ) warna abu abu yang dibungkus kain kecil motif batik warna kombinasi Coklat dan Hitam lalu dimasukkan dalam kotak kecil dibungkus plastik warna Hitam yang dibalut Lakban warna Merah lalu di Lakban warna Putih yang disimpan dalam Paper bag kecil motif batik warna kombinasi Merah dan Coklat tertera nama panggilan sehari hari terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI ( AJIE dan nomor hand phone 085771657822 ) dan saat ditangkap terdakwa simpan dibadan / pakaian tepatnya di genggaman / di kepalan tangan kiri serta disita pula 1 (satu) unit Handphone nerk Oppo type A5S warna merah, dan terdakwa mengakui bahwa benar nama AJIE dan nomor hand phone 085771657822 adalah benar terdakwa, Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut didapat hasil mengambil atau membeli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) yang sebelumnya pernah mengambil atau membeli shabu dari sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) sebanyak 2 (dua) kali yang sudah berhasil diedarkan / dijual, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tambora Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI mendapatkan narkotika jenis shabu 1 ( satu ) paket plastik klip  berat brutto 5,41 ( lima koma empat satu ) gram adalah didapat hasil mengambil atau membeli masing masing setiap 1 ( satu ) gram seharga Rp. 1000,000,- ( satu juta rupiah ) total seharga Rp. 5000,000,- ( lima juta rupiah ) dari seorang laki laki yang biasa dipanggil sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) tepatnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, sekira jam 09. 00 Wib di telpon oleh seorang laki laki yang biasa dipanggil sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) sewaktu sedang bekerja sebagai cleaning service di AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan dan terdakwa terima tepatnya di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, sekira jam 13. 00 Wib.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 0048/NNF/2024, tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra.FITRYANA HAWA,Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dengan lakban warna merah berisi 1 (satu) helai kain warna merah muda berisi 1 (satu) buah batu dan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6916 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

 

 

Atau

Kedua :

----- Bahwa terdakwa AHMAD SON HAJI Als AJIE Bin M.TURMUZI pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana termasuk dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Baratberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMADI, saksi AGUS RAHARJO, dan saksi ROHAMSYAH selaku anggota Kepolisian dari Polsek Tambora Jakarta Barat sewaktu sedang melaksanakan tugas observasi wilayah menyentuh daerah rawan peredaran narkoba, dan saat melintas di Jalan Kopi Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Slipi Jalan Jendral S Parman Jakarta Barat lalu menindak lanjuti informasi tersebut saksi SUMADI dan TIM langsung menuju ketempat tujuan setelah sampai ditempat tujuan tepatnya di daerah Slipi Jalan Jendral S Parman Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib dan setelah melakukan penyisiran namun hasilnya nihil, namun setelah melakukan pemantauan dan penyisiran saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi kembali dari sumber yang sama bahwa tempat transaksi bergeser ke daerah Pancoran Jakarat Selatan lalu melanjutkan melakukan pemantauan dan penyisiran ke daerah Pancoran Jakarta Selatan setelah melakukan pemantauan dan penyisiran namun hasilnya nihil, dan saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi bahwa transaksi narkotika bergeser disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan lalu melakukan pemantauan dan penyisiran ketempat yang dimaksud setelah ditempat tujuan melakukan pemantauan dan penyisiran disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan namun hasilnya nihil. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib kembali melakukan penyisiran dari sumber informasi yang sama tentang transaksi narkotika tersebut dimulai dari sekitar Jalan Kopi Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakarta Barat namun hasilnya nihil, kemudian saksi SUMADI dan TIM mendapatkan informasi terbaru dari sumber yang sama tepatnya pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 11.45 Wib bahwa transaksi narkotika bergeser tempatnya disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, lalu melanjutkan pemantauan dan penyisiran disekitar Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah sampai ditempat tujuan saksi SUMADI dan TIM langsung melakukan pemantauan dan penyisiran dan melihat terdakwa yang belakangan diketahui bernama terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI yang berdiri sendirian dengan gerak geriknya yang mencurigakan di genggaman / di kepalan tangan kiri menyimpan sebuah paper bag kecil, lalu saksi SUMADI dan TIM menghampiri setelah mendekat tepatnya dari arah belakang tepatnya di Halaman AEON Mall Jalan Raya Tanjung Barat Rt 012 Rw 004 Kel Tanjung Barat Kec Jagakarsa Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 13. 00 Wib terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti paper bag kecil yang sedang dipegang di genggaman / di kepalan tangan kiri oleh terdakwa lalu disita oleh saksi ROHMANSYAH. SH dan dibuka disaksikan sendiri oleh terdakwa ternyata benar berisi shabu 1 ( satu ) paket plastik klip  berat brutto 5,41 ( lima koma empat satu ) gram, dengan berta netto berat netto 4,6916 (empat koma enam sembilan satu enam) yang dimasukkan dalam plastik klip yang dibalut Isolatif warna Hitam lalu diletakkan diatas pecahan genteng kecil ( asbes ) warna abu abu yang dibungkus kain kecil motif batik warna kombinasi Coklat dan Hitam lalu dimasukkan dalam kotak kecil dibungkus plastik warna Hitam yang dibalut Lakban warna Merah lalu di Lakban warna Putih yang disimpan dalam Paper bag kecil motif batik warna kombinasi Merah dan Coklat tertera nama panggilan sehari hari terdakwa AHMAD SON HAJI als AJIE bin M TURMUZI (AJIE dan nomor hand phone 085771657822) dan saat ditangkap terdakwa simpan dibadan / pakaian tepatnya di genggaman / di kepalan tangan kiri serta disita pula 1 (satu) unit Handphone nerk Oppo type A5S warna merah, dan terdakwa mengakui bahwa benar nama AJIE dan nomor hand phone 085771657822 adalah benar terdakwa, Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut didapat hasil mengambil atau membeli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) yang sebelumnya pernah mengambil atau membeli shabu dari sdr. ARFAN AFANDI (Dpo) sebanyak 2 (dua) kali yang sudah berhasil diedarkan / dijual, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tambora Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 0048/NNF/2024, tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra.FITRYANA HAWA,Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dengan lakban warna merah berisi 1 (satu) helai kain warna merah muda berisi 1 (satu) buah batu dan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6916 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya