Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt JANY CANDRA 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA BARAT CQ KEPALA SATUAN RESERSE SELAKU PENYIDIK
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT selaku JAKSA PENUNTUT UMUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JANY CANDRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA BARAT CQ KEPALA SATUAN RESERSE SELAKU PENYIDIK
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT selaku JAKSA PENUNTUT UMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                                                              M E N G A D I L I  :                                                                  

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan  dari PEMOHON untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan PEMOHON adalah Pemilik yang sah 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nomor polisi B 2013 POQ, Merek Hyundai Creta Prime RS/AT, Tahun 2022/Warna Biru, No Rangka MF3PE812TNJ000739, No. Mesin G4FLNQ100771 dan BPKB NIK/NIB No. 3171017003880002;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp. Sita/187/X/2023/Sat Reskrim/Res JB tanggal 02 Oktober 2023, yang telah dikeluarkan/diterbitkan oleh TERMOHON I.
  4. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON I terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nomor polisi B 2013 POQ, Merek Hyundai Creta Prime RS/AT, Tahun 2022/Warna Biru, No Rangka MF3PE812TNJ000739, No. Mesin G4FLNQ100771 dan BPKB NIK/NIB No. 3171017003880002 milik Pemohon adalah tindakan yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum;
  5. Menyatakan   Surat   Berita  Acara Penyitaan Barang   Bukti   tertanggal   19 Oktober 2023 dan  Surat Nomor: B/2380/X/2023/Sat Reskrim/Res JB, perihal pemberitahuan penyitaan mobil Hyundai Creta Nomor Polisi: B 2013 POQ dan BPKB mobil Hyundai  Creta Nomor Polisi: B 2013 POQ atas nama AGATHA MARTINA SETIAWAN, tertanggal 09 Oktober 2023 adalah surat/berita acara yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum ;
  6. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON II  untuk menolak dan atau tidak melaksanakan permohonan-permohonan TERMOHON  berdasarkan Pasal 43 KUHAP;
  7. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON  II mengeluarkan  objek sita dari daftar barang sita dalam berkas perkara atas nama Tersangka AGATHA MARTINA SETIAWAN, serta mengembalikan kepada Pemohon  secara  seketika,  langsung, menyeluruh dan berlaku sejak putusan ini dibacakan, benda berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nomor polisi B 2013 POQ, Merek Hyundai Creta Prime RS/AT, Tahun 2022/Warna Biru, No Rangka MF3PE812TNJ000739, No. Mesin G4FLNQ100771 dan BPKB NIK/NIB No. 3171017003880002;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan ini, ternyata ada berpendapat lain, maka dimohonkan dengan hormat agar kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya