Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.M BAMBANG SULISTIO, S.H.
2.Angga Wardana, SH
RIZKI RAMADHAN bin KOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-345/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M BAMBANG SULISTIO, S.H.
2Angga Wardana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RAMADHAN bin KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIZKI RAMADHAN bin KOMARUDIN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kontrakan Jl. Rasa Sayang No.33 Rt.002 Rw,003 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau di suatu tempat setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu.. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa RIZKI RAMADHAN bin KOMARUDIN sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kedoya Raya Rt.08 Rw.01 No.7 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemudian terdakwa jalan kaki menuju Komplek Rasa Sayang, sekitar jam 01.00 Wib terdakwa sampai Jl. Rasa Sayang No.33 Rt.002 Rw,003 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat terdakwa melihat ada sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang parkir di pinggir jalan depan rumah kontrakan, kemudian terdakwa melihat situasi sekitar sepi dan timbuil niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Yamaha Mio Sporty, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan duduk diatas sepeda motor, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci lemari yang terdakwa bawa dan disimpan di saku celana terdakwa, kemudian terdakwa mengutak-atik lubang kunci kontak sepeda motor, ternyata lubang kontak motor sudah tidak normal lagi dan dengan menggunakan kunci lemari terdakwa bisa menghidukan sepeda motor, setelah sepeda motor terdakwa hidupkan selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor ke Komkplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat sekitar jam 02.00 Wib terdakwa bertemu Om AL (DPO) lalu terdakwa menawarkan sepeda motor kepada Om AL (DPO) saat itu sepeda motor dihargai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Om AL (DPO) tetapi uang yang terdakwa terima hanya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang dengan berjalan kaki menuju rumah terdakwa, kemudian uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah habis terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makan, selanutnya pda hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa diamankan oleh korban bersama warga dan Ketua RT sektar rumah terdakwa karena terekam CCTV pada saat melakukan pencurian sepeda motor Yama Mio Sporty milik korban.

        

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban BUDIYANTO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty Tahun 2011 warna Putih No.Pol.B-3338-TLL No.Rangka MH328D40DBJ568630 No.Mesin 28D568589 senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya