Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
306/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt PT Clipan Finance Indonesia, Tbk Suryani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 306/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Clipan Finance Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suryani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 70413741911 Tanggal 06 September 2019 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;

3.    Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 70413741911 Tanggal 06 September 2019;

4.    Menghuskum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang di derita Penggugat atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan Tergugat, dengan perhitungan nilai  
pelunasan pertanggal 08 Maret 2024 sebesar Rp. 1.919.778.000.00  (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

•    Sisa angsuran (41 angsuran) x Rp. 16.827.000        : Rp.    689.907.000.00
•    Denda keterlambatan                        : Rp. 1.228.371.000.00
(18.250 hari keterlambatan x Rp. 67.308,-
(0,4% perhari dari angsuran perbulan Rp. 16.827.000,-))         
•    Biaya Penagihan (berdasarkan Lampiran I perjanjian)    : Rp.       1.500.000.00  (+)
•    Total                                : Rp.1.919.778.000.00

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita Penggugat senilai      Rp. 500.000.000,- (lima ratus  juta rupiah), akibat perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat;

6.    Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Perjanjian a quo dan beserta STNK Kendaraan dengan Merk/Tipe : BMW 320I Sport Shadow, Warna : Alphine White - Black,               No. Rangka : MHH8A3608KK956631, No. Mesin : H0133187, Tahun: 2019, No. Polisi : B 1 RTU beserta STNK kendaraan tersebut  kepada Penggugat karena telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi dan dalam rangka pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;

6.    Menyatakan sah dan berharganya Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) terhadap benda bergerak yaitu kendaraan dengan Merk/Tipe : BMW 320I Sport Shadow, Warna : Alphine White - Black, No. Rangka : MHH8A3608KK956631, No. Mesin : H0133187, Tahun: 2019, No. Polisi :     B 1 RTU yang merupakan milik Penggugat dengan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Ratu Bijak Lestari sebagaimana diatur dalam Perjanjian yang saat ini menjadi barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bekasi Kota;

7.    Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang dikenal beralamat di Jl. Lame Kp. Kalimanggis, RT.003/RW.005, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi -17435 yang diketahui milik Tergugat sebagai bagian jaminan pelunasan hutang/kewajiban kepada Penggugat;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah   Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili perkara ini sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara  a quo;

9.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;


A T A U

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak