Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1. IMAM SAMSURI bersama-sama dengan Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARLAWAN pada hari Senin tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 06.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di jalan Kedaung Kaliangke Kontrakan H. MarijoRt.004 Rw.008 Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yaitu sebagai berikut :
- Pada berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa 1. IMAM SAMSURI bersama dengan Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN berangkat dari Simprung Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang sebelumnya mereka terdakwa sudah merencanakan untuk mengambil motor orang lain di daerah Cengkareng Jakarta Barat, selanjutnya Terdakwa 1. IMAM SAMSURIN dan Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN berangkat mengunakan sepeda motor Honda Beat H1B02N41L0 A/T Tahun 2023 No.Pol : BE-2055-NDU milik Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN menuju Cengkareng Jakarta Barat, kemudian sekitar pukul 06.00 WIB para terdakwa tiba di Cengkareng lalu berputar-putar mencari sepeda motor yang akan mereka ambil yang diparkir di sekitar pinggir jalanan yang sepi, kemudian sekitar pukul 06.20 WIB tepatnya para terdakwa berada Jl. Kedaung Kaliangke Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta Barat, para terdakwa melihat sepeda motor HONDA VARIO berwarna Merah dengan Nomor Polisi B 5850 BHR milik saksi SUROSO.
- Kemudian para terdakwa terlebih dahulu memantau atau melihat situasi di sekitar tempat tersebut apakah sudah dalam keadaan sepi dan aman, selanjutnya terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN menunggu di sepeda motor yang para terdakwa bawa, kemudian Terdakwa 1.IMAM SAMSURI mendekati sepeda motor HONDA VARIO berwarna Merah dengan Nomor Polisi B 5850 BHR milik saksi SUROSO dengan terlebih dahulu merusak magnet kunci motor tersebut dan setelah selesai lalu Terdakwa 1. IMAM SAMSURI merusak kontak kunci sepeda motor tersebut mengunakan kunci leter T yang sebelumnya sudah dibawa/persiapkan dan setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut lalu sepeda motor tersebut dinyalakan/dihidupkan dan setelah itu para terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut yang mana Terdakwa 1. IMAM SAMSURI membawa sepeda motor HONDA VARIO berwarna Merah dengan Nomor Polisi B 5850 BHR sedangkan Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN mengunakan sepeda motor yang para terdakwa gunakan sebagai sarana melakukan perbuatan tersebut.
- Selanjutnya setelah para terdakwa berhasil mengambil sepeda motor HONDA VARIO berwarna merah dengan Nomor Polisi B-5850 BHR tersebut, para terdakwa bawa ke Cikupa Kab. Tangerang sedangkan sepeda motor Honda Beat H1B02N41L0 A/T Tahun 2023 No.Pol : BE-2055-NDU dibawa oleh terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN dan para terdakwa bersama-sama menuju ke Cikupa untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. JONY (dalam daftar pencarian orang/DPO) kemudian sekitar pukul 08.00 WIB mereka terdakwa tiba di Cikupa dan bertemu dengan sdr. SOHIB (dalam daftar pencarian orang/DPO) di belakang Pasar Cikupa lalu sepeda motor tersebut para terdakwa serahkan / jual kepada Sdr. SOHIB (DPO) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB yang mana Terdakwa 1. IMAN SAMSURI dan Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN saat berada di penginapan Jl. Rawa Simprug 1 No.35 A Rt.03 Rw. 05 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan lalu Terdakwa 1. IMAM SAMSURI dan Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN di tangkap dan diamankan oleh Polisi yang mengaku dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya yaitu saksi PANDU APRIYANTO dan saksi HERMANSYAH selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Akibat Perbuatan terdakwa 1. IMAN SAMSURI dan Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKARILAWAN, saksi SUROSO mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa 1. IMAM SAMSURI dan Terdakwa 2. ILHAM TRIO SUKAILAWAN diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |