Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
2.NINA DININGRAT, S.H., M.H.
1.SUDARMANTO ALS ACAN BIN JAMALI
2.BURDI Bin RUSLI.
3.TRIO KISWORO Bin RAHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-351/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
2NINA DININGRAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMANTO ALS ACAN BIN JAMALI[Penahanan]
2BURDI Bin RUSLI.[Penahanan]
3TRIO KISWORO Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II SUDARMANTO Alias ACAN Bin JAMALI dan Terdakwa III BURDI Bin RUSLI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Lintas Binjai – Aceh Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT berkomunikasi dengan Sdr. AB (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasy seberat 20 s/d 30 kg di daerah Medan Sumatera Utara untuk diserahkan kepada orang lain. Kemudian setelah ada kesepakatan upah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT langsung menghubungi Terdakwa II SUDARMANTO Alias ACAN dan Terdakwa III BURDI Bin RUSLI melalui handphone lalu mengajaknya untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasy tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa langsung berangkat menuju kota Medan Sumatera Utara, dalam perjalanan menuju kota Medan Sumatera Utara Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT mengatakan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III bahwa apabila pekerjaan ini selesai maka nanti akan Terdakwa I beri upah masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat itu Terdakwa II dan Terdakwa III menyepakatinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 11.00 WIB, seorang laki-laki tidak dikenal tersebut menghubungi Terdakwa I melalui handphone dan menyuruh Terdakwa I ke kota Binjai Sumatera Utara untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasy tersebut dan selanjutnya Terdakwa I berangkat bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III dengan mengendarai mobil Toyota Alya warna putih. Lalu saat dalam perjalanan seorang laki-laki tidak dikenal tersebut kembali menghubungi tersangka melalui handphone dan mengatakan bahwa apabila sudah memasuki perbatasan kota Binjai Sumatera Utara di jalan raya Binjai Aceh setelah jembatan sungai pertama, seorang laki-laki tidak dikenal tersebut menyuruh tersangka masuk ke dalam sebuah gang dan menyuruh tersangka menunggu dipinggir. Sesampainya di pinggir jalan tempat yang dimaksud kemudian tersangka menghentikan mobil yang tersangka kemudikan dan tidak lama kemudian seorang laki-laki tidak dikenal tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam. Selanjutnya seorang laki-laki tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kantong belanja warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Ekstasy kepada Terdakwa III yang saat itu duduk dibangku tengah sebelah kiri melalui jendela pintu mobil dan setelah itu tersangka langsung pergi kembali ke kamar kost di kota Medan Sumatera Utara.
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa pada tanggal 15 Januari 2024 tiba di Jakarta, kemudian Sdr. AB (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menyerahkan Narkotika jenis Ekstasy sebanyak 1.000 (seribu) butir tablet kepada seorang laki-laki tidak dikenal, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk menghantarkan Narkotika jenis Ekstasy sebanyak 1.000 (seribu) butir tablet kepada pemesan. Selanjutnya setelah narkotika tersebut selesai diantar oleh Terdakwa II dan Terdakwa III, lalu menginfokannya kepada Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian HERY DWI SUDARYANTO, Saksi RACHMAT MARZUKI, dan Saksi BUDI NUGROHO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan peredaran gelap narkotika, kemudian melakukan observasi wilayah lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira Pukul 23.00 WIB, di Hotel Amethyst Tower Kemayoran Unit 3108, Jl. Rajawali Selatan 2 No.1B Rt 007/02 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, dari penggeledahan disita barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hijau, 1 (satu) Redmi 9 Pro warna putih, setelah di interogasi Terdakwa III BURDI Bin RUSLI dan Terdakwa II SUDARMANTO als ACAN Bin JAMALI, akui 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, tersebut milik Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT, yang mana sebelumnya, para Terdakwa bersama-sama mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut sebanyak 9000 butir di Medan, lalu Ekstasi tersebut di bawa ke Jakarta dengan menggunakan transportasi darat, setelah di Jakarta, narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut telah disebar kepada pemesan, yang mana 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, diambil Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT dari 9000 butir yang di ambil dari Medan atas perintah Sdr. AB (DPO), yang mana 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, tersebut di titipkan di dalam tas warna hitam milik Terdakwa III SUDARMANTO, kemudian para Saksi yang merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Barat membawa Terdakwa II dan Terdakwa III dan menyuruh Terdakwa III untuk menelpon Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT, dan janjian bertemu di Fashion Hotel Room 917, setelah Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT, menyanggupi permintaan Terdakwa III BURDI Bin RUSLI,  lalu para Saksi dari Anggota Polres Mtero Jakarta Barat dengan membawa Terdakwa III BURDI Bin RUSLI, dan Terdakwa II SUDARMANTO als ACAN Bin JAMALI, menuju Room 917 Fashion Hotel, setiba di depan Room 917 Fashion Hotel saat Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT , datang langsung para Saksi dari Polres Metro Jakarta Barat amankan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru langit, setelah di perlihatkan barang bukti yang disita dari Terdakwa III BURDI Bin RUSLI dan Terdakwa II SUDARMANTO als ACAN Bin JAMALI, berupa 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram , Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT akui 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, Terdakwa dapatkan di Medan atas perintah Sdr. AB (DPO), kemudian para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 0466/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI , S.Si, Apt.M.M, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No : 0339/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 45 (empat puluh lima) butir tablet warna hijau berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,6 cm dengan berat netto seluruhnya 14,5410 gram, Barang bukti tersebut diatas disita dari para Terdakwa BURDI bin RUSLI, TRIO KISWORO bin RAMAT dan SUDARMANTO als ACAN bin JAMALI adalah benar mengandung MDMA  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------

------------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II SUDARMANTO Alias ACAN Bin JAMALI dan Terdakwa III BURDI Bin RUSLI pada pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di Hotel Amethyst Tower Kemayoran Unit 3108, Jl. Rajawali Selatan 2 No.1B Rt 007/02 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira bulan Januari tahun 2024 Saksi HERY DWI SUDARYANTO, Saksi RACHMAT MARZUKI, dan Saksi BUDI NUGROHO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan peredaran gelap narkotika, kemudian melakukan observasi wilayah lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira Pukul 23.00 WIB, di Hotel Amethyst Tower Kemayoran Unit 3108, Jl. Rajawali Selatan 2 No.1B Rt 007/02 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, dari penggeledahan disita barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hijau, 1 (satu) Redmi 9 Pro warna putih, setelah di interogasi Terdakwa III BURDI Bin RUSLI dan Terdakwa II SUDARMANTO als ACAN Bin JAMALI, akui 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, tersebut milik Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT, yang mana sebelumnya, para Terdakwa bersama-sama mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut sebanyak 9000 butir di Medan, lalu Ekstasi tersebut di bawa ke Jakarta dengan menggunakan transportasi darat, setelah di Jakarta, narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut telah disebar kepada pemesan, yang mana 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, diambil Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT dari 9000 butir yang di ambil dari Medan atas perintah Sdr. AB (DPO), yang mana 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, tersebut di titipkan di dalam tas warna hitam milik Terdakwa III SUDARMANTO, kemudian para Saksi yang merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Barat membawa Terdakwa II dan Terdakwa III dan menyuruh Terdakwa III untuk menelpon Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT, dan janjian bertemu di Fashion Hotel Room 917, setelah Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT, menyanggupi permintaan Terdakwa III BURDI Bin RUSLI,  lalu para Saksi dari Anggota Polres Mtero Jakarta Barat dengan membawa Terdakwa III BURDI Bin RUSLI, dan Terdakwa II SUDARMANTO als ACAN Bin JAMALI, menuju Room 917 Fashion Hotel, setiba di depan Room 917 Fashion Hotel saat Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT , datang langsung para Saksi dari Polres Metro Jakarta Barat amankan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru langit, setelah di perlihatkan barang bukti yang disita dari Terdakwa III BURDI Bin RUSLI dan Terdakwa II SUDARMANTO als ACAN Bin JAMALI, berupa 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram , Terdakwa I TRIO KISWORO Bin RAHMAT akui 45 (empat puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berlogo Diamond dengan berat brutto 14,75 (empat belas koma tujuh lima) gram, Terdakwa dapatkan di Medan atas perintah Sdr. AB (DPO), kemudian para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 0466/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI , S.Si, Apt.M.M, Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No : 0339/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 45 (empat puluh lima) butir tablet warna hijau berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,6 cm dengan berat netto seluruhnya 14,5410 gram, Barang bukti tersebut diatas disita dari para Terdakwa BURDI bin RUSLI, TRIO KISWORO bin RAMAT dan SUDARMANTO als ACAN bin JAMALI adalah benar mengandung MDMA  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yng beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya