Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.MUHAMAD RAMLI, SH
2.Angga Wardana, SH
ERWIN SANJAYA Alias ERWIN Bin ROHIMI EFENDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-347/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD RAMLI, SH
2Angga Wardana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SANJAYA Alias ERWIN Bin ROHIMI EFENDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ERWIN SANJAYA Alias ERWIN Bin ROHIMI EFENDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 15.20 WIB atau diwaktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau diwaktu lain setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rs. Siloam Lt. 3 Jalan Raya Pejuang Kav. 7-8 Rt. 015/Rw. 010 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam disuatu daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, terdakwa ERWIN SANJAYA Alias ERWIN Bin ROHIMI EFENDI (Alm) hendak mencari pekerjaan dan berangkat dari rumah berjalan kaki menuju halte Transjakarta lalu terdakwa naik bus Transjakarta dan turun di Halte Kebon Jeruk    lalu terdakwa berjalan kaki pergi ke Jln. Arjuna Selatan pinggir Tol yaitu ke kantor Universal dan karena tutup kemudian terdakwa kembali dengan berjalan kaki lalu ketika terdakwa tiba di depan Rumah Sakit Siloam Jalan Raya Pejuang Kav. 7-8 Rt. 015/Rw. 010 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat timbul keinginan terdakwa untuk mengambil barang berharga yang mudah di bawa seperti Handphone dan Laptop.
  • Kemudian terdakwa masuk ke Rs. Siloam melalui pintu utama dan kemudian ke Lobi dan mulai mencari sasaran yaitu terdakwa ke arah ruang sebelah kanan lalu ke arah IGD dan tidak ada kemudian terdakwa kembali ke area lobi dan melihat ke arah tangga  darurat lalu terdakwa masuk dan turun kebawah dan duduk di sofa sambil memantau situasi dan juga tidak ada barang-barang yang bisa diambil. Setelah itu terdakwa masuk ke tangga darurat lagi dan naik ke lantai 2 dan terdakwa mencari sasaran juga tidak ada selanjutnya sekitar pukul 15.20 WIB terdakwa masuk ke tangga darurat lagi dan naik ke lantai 3 dan ketika keluar dari tangga darurat terdakwa melihat pintu ruang Gillead terbuka dalam keadaan sepi tidak ada orang tetapi lampu menyala dan       terdakwa masuk ke ruangan Gillead tersebut dan melihat 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo Yoga Slim 7 14 inc milik inventaris ruang Gillead Rs. Siloam yang berada di atas meja dan ketika       terdakwa hendak mengambil Laptop tersebut terdakwa melihat di rak meja sebelah kanan ada 3 (tiga) unit handphone diantaranya 1 (satu) unit sedang di charger lalu Laptop terdakwa ambil dan terdakwa masukkan ke dalam baju bagian perut sebelah depan kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) unit handphone terdiri dari 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy M14 5G warna dark blue, 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy M11 warna hitam dan 1 (satu) buah handphone Samsung Note 20 warna mystic gray milik inventaris ruang Gillead Rs Siloam tersebut dan     memasukkannya ke dalam kantong celana sebelan kanan, setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut terdakwa turun melalui tangga darurat dan keluar melalui ruangan IGD setelah itu menuju pintu keluar dan dengan berjalan kaki menuju Halte Bus Transjakarta Kebon Jeruk.       Selanjutnya naik Bus Transjakarta arah Senin Jakarta Pusat dan terdakwa turun di Halte Bus Transjakarta Kwitang Jakarta Pusat. Kemudian berjalan kaki pulang ke rumah dan dirumah       terdakwa mengganti baju, celana, lalu baju dan celana serta masker terdakwa masukkan ke     kantong plastik dan terdakwa buang ke kali Ciliwung dekat rumah. Selanjutnya setelah membuang baju, celana dan masker tersebut terdakwa berjalan kaki menuju Halte Bus Transjakarta Kramat Jakarta Pusat. Selanjutnya terdakwa naik bus Transjakarta dan turun di Kampung Melayu Jakarta Timur. Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju Jembatan hitam dan menjual barang-barang tersebut diantaranya 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo Yoga Slim 7 14 inc, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 20 warna mystic gray dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M 14 warna biru/Dark Blue seharga Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)..
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah saksi CASSANDRA BUNGA CLEOPATRA. H., melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Duty Manager sdri. SANTI dan nurse RIA menghubungi security untuk membuka rekaman CCTV di area nurse station dan dari hasil rekamanan CCTV tersebut terlihat terdakwa mengambil barang milik inventaris ruangan Gillet lt. 3 Rs. Siloam kemudian atas kejadian tersebut saksi CASSANDRA BUNGA CLEOPATRA. H., melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat dan akhirnya terdakwa dapat diamankan  saat sedang nongkrong di Hotel Andalus.
  • Bahwa atas kejadian tersebut pihak Rumah Sakit Siloam mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya