Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.EKA MAINA LISTUTI, SH.
2.OCTAVIA ROULI MEGAWATY, S.H.
MUHAMAD ROJI Alias UJI Bin PARDINOAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 331/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-356/M.1.12.4/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA MAINA LISTUTI, SH.
2OCTAVIA ROULI MEGAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ROJI Alias UJI Bin PARDINOAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMAD ROJI als UJI bin PARDINOAR pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Cemara Raya depan Alfa Mart Rt,013 Rw.002 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,  atau di suatu tempat setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 18.30 Wib saat terdakwa MUHAMAD ROJI als UJI bin PARDINOAR sedang bekerja sebagai tukang parkir di pertigaan jalan di Jalan Cemara Raya depan Alfa Mart Rt,013 Rw.002 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan posisi saat itu terdakwa berdiri di jalan, kemudian melintas saksi RUDIAWAN LINTANG yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dan kagok saat ingin belok lalu berhenti dan tanpa bicara korban langsung menurunkan topi yang sedang terdakwa kenakan lalu terdakwa spontan mengatakan “anak mana lu” dan dijawab oleh korban “lu yang anak mana” sambil saksi RUDIAWAN LINTANG turun dari motor dengan maksud ingin menasehati terdakwa namun terdakwa tidak terima hingga cek cok mulut dengan saksi RUDIAWAN LINTANG, kemudian saat terjadi cek cok mulut terdakwa langsung mengambil sebuah gelas beling dari meja warung yang berada dipinggir jalan disebelah Alfa Mart setelah itu terdakwa sambil memegang sebuah gelas bergeser mengambil jarak dengan berjalan mundur ke halaman depan Alfa Mart dank arena sat itu saksi RUDIAWAN LINTANG masih berasa kesal terus mengahampiri terdakwa namun saat saksi RUDIAWAN LINTANG hampiri dengan posisi berhadapan terdakwa langsung melempar gelas yang saat itu dibawa dan dipegang oleh terdakwa pada tangan kanannya ke arah wajah saksi RUDIAWAN LINTANG sebanyak satu kali hingga gelas tersebut pecah di muka / wajah saksi RUDIAWAN LINTANG yang kemudian terdakwa langsung kabur melarikan diri sedangkan saksi RUDIAWAN LINTANG saat itu langsung pergi berobat ke klinik 24 jam di Jl. Cemara yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian yang kemudian pada malam harinya setelah saksi RUDIAWAN LINTANG pergi berobat saksi RUDIAWAN LINTANG diberitahukan bahwasanya terdakwa diketahui bernama MUHAMAD ROJI als UJI telah berhasil tertangkap dan diamankan di Polsek Cengkareng.    
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa MUHAMAD ROJI als UJI bin PARDINOAR, saksi RUDIAWAN LINTANG mengalami bedasarkan Visum Et Repertum Nomor : 021/VER/RSCKR/02.24 tanggal 18 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Khairul Ikhwan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, dengan kesimpulan : pada korban Laki-laki umur 56 tahun ini ditemukan Luka robek di pelipis mata kiri dengan ukuran dua centimeter dari ujung alis kanan dengan ukuran dua kali nol koma satu sentimeter yang sudah dilakukan tindakan jahitan. Dan ditemukan luka robek di bagian ujung mata kiri, dua centimeter di bawah ujung mata kiri dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter yang sudah dilakukan tindakan jahitan. Di bagian bibir sebelah kiri, adanya luka robek dengan ukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter yang sudah dijahit.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya