Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.LICA DYANANINGSIH,SH.,M.H.
2.MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.
3.Angga Wardana, SH
4.Nurhayati Ulfia
FAISAL ALFANDI BIN AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-327/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LICA DYANANINGSIH,SH.,M.H.
2MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.
3Angga Wardana, SH
4Nurhayati Ulfia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL ALFANDI BIN AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FAISAL ALFANDI Bin AZIS bersama-sama dengan saksi RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jl Komp. DKI Joglo H. Nasan No. 37, Rt 004,                         Rw 008, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-------- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa FAISAL ALFANDI Bin AZIS (dalam berkas perkara terpisah) mendatangi kos-kosan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (yang dalam berkas perkara terpisah), terdakwa FAISAL ALFANDI mempunyai niat mau mengambil spion mobil milik orang lain tanpa ijin dari pemiliknya bersama dengan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI, waktu terdakwa FAISAL ALFANDI mau jalan, saksi RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) menghubungi terdakwa FAISAL ALFANDI melalui telfon, menanyakan kepada terdakwa FAISAL ALFANDI “lagi dimana?” kemudian terdakwa FAISAL ALFANDI menjawab, ”lagi di rumah saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI”, kemudian saksi RANDY FERDIAN bertanya “Lu mau jalan?” terdakwa FAISAL ALFANDI menjawab “iyaa gue mau jalan”, selanjutnya saksi RANDY FERDIAN bilang gue ikut dong, setelah beberapa menit saksi RANDY FERDIAN mendatangi kos-kosan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI, setelah terdakwa FAISAL ALFANDI bersama saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI dan saksi RANDY FERDIAN berkumpul, kemudian berangkat dengan mengunakan motor merk Yamaha Aerox warna Hijau Tosca dengan Nomer Polisi B 3631 CND milik  saksi RANDY FERDIAN dari                  kos-kosan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI yang beralamat di Kartini 9, Kelurahan Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, saksi RANDY FERDIAN memboncengkan terdakwa FAISAL ALFANDI dan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI selanjutnya pada saat berkeliling dan melintas didaerah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, terdakwa FAISAL ALFANDI menginformasikan bahwa terdapat Mobil Mazda warna putih yang terparkir di perumahan yang beralamat di Jl. Komplek DKI Joglo H. Nasan, No. 37 Rt 004, Rw 008, Kota Jakarta Barat, Dki Jakarta, setelah sepakat menentukan target, selanjutnya pukul 03.30 WIB saksi RANDY FERDIAN menurunkan terdakwa FAISAL ALFANDI dan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI tepat didepan rumah saksi korban VERA OCTAVIA, di Jl. Komplek DKI Joglo H. Nasan, No. 37 Rt 004, Rw 008, Kota Jakarta Barat, Dki Jakarta, kemudian saksi RANDY FERDIAN menunggu di depan pintu pagar rumah tersebut sambil mengawasi situasi lingkungan komplek perumahan saksi korban VERA OCTAVIA tersebut, kemudian saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI memanjat pagar bagian depan rumah, setelah situasi aman saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI menyuruh kepada terdakwa FAISAL ALFANDI untuk melakukan aksi mengambil kaca spion mobil Mazda BIANTE warna putih tersebut, setelah terdakwa FAISAL ALFANDI dan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI berhasil memasuki rumah saksi korban VERA OCTAVIA langsung melakukan aksi mematahkan spion mobil yaitu saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI mematahkan spion mobil sebelah kiri dan saksi FAISAL ALFANDI mematahkan spion mobil sebelah kanan, namun tidak berhasil diambil oleh terdakwa FAISAL ALFANDI,  karena ada kabel tambahan di spion mobil kanan tersebut, saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI berhasil mengambil 1 (satu) Buah Spion sebelah Kiri Mobil Mazda Biante th. 2015 warna putih metalik nopol B-2801-SXH milik saksi korban VERA OCTAVIA tanpa ijin dari pemiliknya, kemudian terdakwa FAISAL ALFANDI                           bersama-sama saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI dan saksi RANDY FERDIAN tersebut langsung melarikan diri ke kos-kosan yang berlamat di Kartini 9, Kelurahan Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa FAISAL ALFANDI menghubungi YUDI (DPO) yaitu seorang penadah hasil kejahatan spion mobil yang biasa tempat menjual barang hasil kejahatan dan kemudian janjian bertemu COD (tempat selalu berpindah-pindah), selanjutnya pada sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa, saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI dan saksi RANDY FERDIAN bertemu dengan YUDI (DPO) dan melakukan transaksi penjualan hasil kejahatan spion mobil dan dihargai oleh YUDI (DPO) dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan uang tersebut dibagi 3 (tiga) masing-masing mendapatkan pembagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 18.30 WIB dikos-kosan di Jl. Mangga Besar XII No. 15, Rt 14/ Rw 02, Kel. Mangga Dua Selatan, Kel. Sawah Besar, Jakarta Pusat, terdakwa FAISAL ALFANDI Bin AZIS RANDY FERDIAN berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya, karena ada perkara lain di Jakarta Selatan, dan terdakwa mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wib, Terdakwa FAISAL ALFANDI Bin AZIS RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) telah mengambil 1 (satu) Buah Spion Kiri Mobil Mazda Biante th. 2015 warna putih metalik nopol B-2801-SXH milik saksi korban VERA OCTAVIA tanpa ijin dari pemiliknya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya.

                                                           

------- Akibat perbuatan terdakwa FAISAL ALFANDI Bin AZIS bersama-sama dengan saksi RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (dalam berkas perkara terpisah), saksi korban VERA OCTAVIA mengalami kerugian materil berupa hilangnya 1 (satu) Buah Spion Kiri Mobil Mazda Biante th. 2015 warna putih metalik nopol B-2801-SXH yang diperkirakan seharga kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). 

 

------- Perbuatan terdakwa FAISAL ALFANDI Bin AZIS bersama-sama dengan saksi RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (dalam berkas perkara terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya