Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt PT Arthaasia Finance CV Karya Nusa Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1CV Karya Nusa Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3.    Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 970212100110 tanggal 27 Desember 2021   yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
4.    Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 970212100110 tanggal 27 Desember 2021.
5.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 970212100110 tanggal 27 Desember 2021   yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah Demi Hukum.
6.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W12.00009095.AH.05.01 Tahan 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten.
7.    Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FM-517 H K DUMP TRUCK, Warna Orange, Tahun 2021, No. Mesin 6D16X07551, No. Rangka MHMFM517JMK013507, No. Polisi A 9458 U, No. BPKB R-02181971 atas nama CV KARYA NUSA JAYA.
8.    Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FM-517 H K DUMP TRUCK, Warna Orange, Tahun 2021, No. Mesin 6D16X07551, No. Rangka MHMFM517JMK013507, No. Polisi A 9458 U, No. BPKB R-02181971 atas nama CV KARYA NUSA JAYA.
9.    Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FM-517 H K DUMP TRUCK, Warna Orange, Tahun 2021, No. Mesin 6D16X07551, No. Rangka MHMFM517JMK013507, No. Polisi A 9458 U, No. BPKB R-02181971 atas nama CV KARYA NUSA JAYA.
10.    Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FM-517 H K DUMP TRUCK, Warna Orange, Tahun 2021, No. Mesin 6D16X07551, No. Rangka MHMFM517JMK013507, No. Polisi A 9458 U, No. BPKB R-02181971 atas nama CV KARYA NUSA JAYA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W12.00009095.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
11.    Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-FM-517 H K DUMP TRUCK, Warna Orange, Tahun 2021, No. Mesin 6D16X07551, No. Rangka MHMFM517JMK013507, No. Polisi A 9458 U, No. BPKB R-02181971 atas nama CV KARYA NUSA JAYA, Sah Demi Hukum.
12.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.062.904.824,- (dua milyar enam puluh dua juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut:
a.    Kerugian Materiil Rp. 1.062.904.824,- (satu milyar enam puluh dua juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);
b.    Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
13.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan aquo.
14.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak