1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk Mennganti nama depan anak Para Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor : 7500/U/JB/2008 yang semula tercatat bernama MUHAMMAD FATIH MUFLIS menjadi MUHAMMAD FATIH MUKHLIS;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan nama sebagaimana dimaksud Kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Provinsi DKI Jakarta cq. Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;
4.Menetapkan biaya-biaya menurut hukum; |