Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.MAT YASIN, S.H.
2.BHAROTO, S.H.
LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-348/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAT YASIN, S.H.
2BHAROTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MUHAMAD JAFAR dan saksi YULIADI bin KARSIMIN serta saksi ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 05.30 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Dusun Blang Siah Rt 000/000 Kel. Lhok Cut Kec. Sawang Kab. Aceh Utara, atau di suatu tempat setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bermula pada awal bulan Desember 2023 terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MUHAMAD JAFAR dihubungi Sdr. Jamal (DPO) melalui handphone dan ditawarkan pekerjaan untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu guna diserahkan kepada orang lain sesuai arahan Sdr. Jamal (DPO), lalu Sdr. Jamal (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pengambilan barang jenis Sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket dan penyerahan kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenal, kemudian Terdakwa bersedia bekerja kepada Sdr. Jamal (DPO) dan selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 pekerjaan tersebut mulai dilakukan, dan kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 19.30 Wib atas perintah dari Sdr. Yahwa (DPO) saksi YULIADI bin KARSIMIN bersama saksi ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF ((diajukan penuntutan terpisah) menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg yang terbungkus oleh teh hijau China tersebut kepada terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR di pinggir jalan simpang tiga Tanjung Lipat I Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, namun selanjutnya ketika terakwa LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 05.30 WIB sedang berada di Dusun Blang Siah Rt 000/000 Kel. Lhok Cut Kec. Sawang Kab. Aceh Utara  didatangi oleh beberapa petugas Kepolisian termasuk saksi EMPRI D SIMANJUNTAK, S.H dan saksi AHMAR ABIAT serta saksi DWI SANTOSO dari Unit III Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan informasi warga masyarakat mengenai tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan para terdakwa lalu para saksi langsung menangkap terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR, kemudian sekira jam 20.00 WIB para saksi menangkap saksi YULIADI bin KARSIMIN di Jl. Ir. H. Juanda Dalam Kel. Tanjung Karang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, dan sekira jam 03.00 WIB para saksi menangkap saksi ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF di Dusun Impres Rt 000/000 Kel. Tanjung Lipat I Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf A berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf A1 s/d A10;
  • 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf B berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf B1 s/d B10;
  • 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf C berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf C1 s/d C10;
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan momor 085283114282

sehingga selanjutnya para saksi membawa para terdakwa berikut barang buktinya ke Kantor Polres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0113/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI, SSi.,Apt., MM Dkk pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa :
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9697 gram.
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9140 gram
    3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9654 gram
    4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9405 gram
    5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9881 gram
    6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9589 gram
    7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9266 gram
    8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9820 gram
    9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9490 gram
    10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9873 gram
    11. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9125 gram
    12. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9390 gram
    13. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9193 gram
    14. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B4 berisikan kristal warna putih berat netto 0,9901 gram
    15. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9121 gram
    16. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B6 berisikan kristal warna putih berat netto 0,9545 gram
    17. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9758 gram
    18. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9206 gram
    19. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9995 gram
    20. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9577 gram
    21. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9535 gram
    22. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9639 gram
    23. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9510 gram
    24. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9136 gram
    25. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9886 gram
    26. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C6) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8877 gram
    27. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8864 gram
    28. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8285 gram
    29. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8477 gram
    30. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9930 gram

 

barang bukti (No.1 s/d No.30) tersebut adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;   

 

  • Bahwa permufapatan terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.- 

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua :

 

----- Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MUHAMAD JAFAR dan saksi YULIADI bin KARSIMIN serta saksi ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 20.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di di Jl. Ir. H. Juanda Dalam Kel. Tanjung Karang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau di suatu tempat setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bermula pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira jam 01.30 Wib saksi YULIADI bin KARSIMIN bersama saksi ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF dengan menggunakan perahu boat dari Perairan Ketapang Aceh Tamiang sekitar 2 mil dari tepi pantai membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg ke rumah saksi ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF dan disimpan dibelakang rumahnya, dan kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 19.30 Wib atas perintah dari Sdr. Yahwa (DPO) saksi YULIADI bin KARSIMIN dan saksi ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg yang terbungkus oleh teh hijau China tersebut kepada terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR di pinggir jalan simpang tiga Tanjung Lipat I Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, namun selanjutnya ketika terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 05.30 WIB sedang berada di Dusun Blang Siah Rt 000/000 Kel. Lhok Cut Kec. Sawang Kab. Aceh Utara  didatangi oleh beberapa petugas Kepolisian termasuk saksi EMPRI D SIMANJUNTAK, S.H dan saksi AHMAR ABIAT serta saksi DWI SANTOSO dari Unit III Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan informasi warga masyarakat mengenai tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan para terdakwa lalu para saksi langsung menangkap terdakwa LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR, kemudian sekira jam 20.00 WIB para saksi menangkap saksi YULIADI bin KARSIMIN di Jl. Ir. H. Juanda Dalam Kel. Tanjung Karang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, dan sekira jam 03.00 WIB para saksi menangkap saksi ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF di Dusun Impres Rt 000/000 Kel. Tanjung Lipat I Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf A berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf A1 s/d A10;
  • 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf B berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf B1 s/d B10;
  • 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf C berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf C1 s/d C10;
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan momor 085283114282

sehingga selanjutnya para saksi membawa para terdakwa berikut barang buktinya ke Kantor Polres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut..

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0113/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI, SSi.,Apt., MM Dkk pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa :
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9697 gram.
    2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9140 gram
    3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9654 gram
    4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9405 gram
    5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9881 gram
    6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9589 gram
    7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9266 gram
    8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9820 gram
    9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9490 gram
    10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9873 gram
    11. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9125 gram
    12. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9390 gram
    13. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9193 gram
    14. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B4 berisikan kristal warna putih berat netto 0,9901 gram
    15. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9121 gram
    16. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B6 berisikan kristal warna putih berat netto 0,9545 gram
    17. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9758 gram
    18. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9206 gram
    19. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9995 gram
    20. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9577 gram
    21. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9535 gram
    22. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9639 gram
    23. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9510 gram
    24. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9136 gram
    25. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9886 gram
    26. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C6) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8877 gram
    27. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8864 gram
    28. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8285 gram
    29. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8477 gram
    30. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9930 gram

 

barang bukti (No.1 s/d No.30) tersebut adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;;

 

  • Bahwa permufakatan terdakwa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.- 

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya