1.Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2.Memberi ijin kepada para Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran dengan Nomor 3173-LT-16122019-0362 yang semula bernama SHEREN JOLINA- sehingga menjadi AURELIE SHEREN JOLINA
3.Memerintahkan Kepada para Pemohon untuk melaporkan Menambahkan nama pada Akta Kelahiran tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu;
4.Menetapkan biaya - biaya menurut Hukum; |