Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Azam Akhmad Akhsya
2.Angga Wardana, SH
IBRAHIM SALAHUDIN als IBRA bin H ABDULLAH AZHARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-290/M/1.12.1/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azam Akhmad Akhsya
2Angga Wardana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM SALAHUDIN als IBRA bin H ABDULLAH AZHARI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------------ Bahwa Terdakwa IBRAHIM SALAHUDIN Alias IBRA Bin H ABDULLAH AZHARI bersama-sama dengan saksi NANDYA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Apartemen Green Lake View Tower E unit 11.57 Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa ersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------

 

A T A U

Kedua :

------------ Bahwa Terdakwa IBRAHIM SALAHUDIN Alias IBRA Bin H ABDULLAH AZHARI AZHARI bersama-sama dengan saksi NANDYA (berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Apartemen Green Lake View Tower E unit 11.57 Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman’, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi ANDRE (berks terpisah dengan cara saksi ANDRE mengirim 1 paket narkotika jenis sabu tersebut menggunakan jasa aplikasi go send dikirim ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Apartemen Green Lake View Tower E Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan. Setelah paket narkotika jenis tersebut tersebut tiba di lobby apartemen Terdakwa menyuruh Saksi NANDYA (berks terpisah) mengambil paket tersebut dan membawa ke unit kamar 11.57 untuk dikonsumsi dan sisa paket narkotika jenis sabu tersebut beserta alat hisap disimpan diatas meja kamar Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0137/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0167/2024/NF dengan berat netto 0,0766 (nol koma nol tujuh enam enam) gram di duga narkotika, milik Terdakwa IBRAHIM SALAHUDIN adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat )1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya