Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.Azam Akhmad Akhsya 2.Angga Wardana, SH |
IBRAHIM SALAHUDIN als IBRA bin H ABDULLAH AZHARI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-290/M/1.12.1/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------------ Bahwa Terdakwa IBRAHIM SALAHUDIN Alias IBRA Bin H ABDULLAH AZHARI bersama-sama dengan saksi NANDYA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Apartemen Green Lake View Tower E unit 11.57 Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1’, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa ersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------
A T A U Kedua : ------------ Bahwa Terdakwa IBRAHIM SALAHUDIN Alias IBRA Bin H ABDULLAH AZHARI AZHARI bersama-sama dengan saksi NANDYA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Apartemen Green Lake View Tower E unit 11.57 Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman’, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat )1) Ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |