Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.MUHAMAD RAMLI, S.H.
2.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
ROMADON SAPUTRA BIN SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-313/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD RAMLI, S.H.
2Azam Akhmad Akhsya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMADON SAPUTRA BIN SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

       --------- Bahwa ia terdakwa ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri dengan teman terdakwa yaitu saksi RANGGA INDRA SETIA Bin     SUKARMAN (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu  tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024    bertempat di Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor    Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

       - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika terdakwa ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO sedang di rumah Jalan Gili Sampeng Rt. 001/Rw. 005 Kel. Kebun Jeruk, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) mengirim pesan via WhatsApp (WA) “ada sabu gak ini ada yang mau order 2 gram dan 3 paket” dan terdakwa balas “kalau 2 gram ga adanya 1 gram dan 3 paket ntar saya ke rumah” lalu saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) membalas “ya dh saya tunggu” kemudian terdakwa langsung menuju rumah saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan sekira pukul 19.30 WIB terdakwa datang menemui saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) yang berada di Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah dan 3 (tiga) paket plastik kecil berisi sabu tersebut kepada saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah), setelah saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) menerima shabu tersebut kemudian 3 (tiga) paket sabu terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket dan terdakwa simpan di dalam dompet lalu pergi untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli dan terdakwa meninggalkan rumah saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah).

       - Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) menelpon terdakwa untuk datang ke rumahnya di Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat karena mengatakan mau memberi uang hasil penjualan sabu tersebut setelah itu terdakwa datang ke rumah saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) dan sekira pukul 00.30 WIB saat terdakwa datang ke rumah saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) yang berada di Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, terdakwa diamankan oleh para anggota Polisi diantaranya yaitu AHMAD IBRAM RAMANDA dan saksi NAZARUDDIN SAPANIKO dari Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat dan dari hasil penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dan uang hasil penjualan shabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ditanya mana sabunya dan terdakwa menjawab sabu tinggal yang di pegang sama saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah dan 4 (empat) paket plastik kecil berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram tersebut milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.

       - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah dan 4 (empat) paket plastik kecil berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram kepada saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) tersebut adalah untuk terdakwa jual melalui saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah).

       - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0433/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO, S.T., dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti :

          1.  3(tiga) bungkus plastik klip masing-masng berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0655 gram.

          2.  2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1121 gram.

          adalah benar mengandung jenis Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 6 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

       KEDUA

 

       --------- Bahwa ia terdakwa ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri dengan teman terdakwa yaitu saksi RANGGA INDRA SETIA Bin     SUKARMAN (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu  tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.50 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor    Narkotika `yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

       - Bahwa berawal saksi AHMAD IBRAM RAMANDA bersama dengan anggota Polisi diantaranya yaitu saksi NAZARUDDIN SAPANIKO sedang melaksanakan piket di Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah Jalan Gili Sampeng Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat kemudian para anggota Polisi menindak lanjuti informasi tersebut dan saksi AHMAD IBRAM RAMANDA melakukan penyamaran (under cover buy) untuk membeli sabu kepada penjual/pengedar.

 

 

       - Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Gili Sampeng Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat saksi AHMAD IBRAM RAMANDA melakukan transaksi kepada terdakwa namun saat saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) menyerahkan sabu dengan menggunakan tangan kiri kepada seorang pembeli pada saat itu juga saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN langsung diamankan oleh anggota Polisi yang melakukan penyamaran yang bernama AHMAD IBRAM RAMANDA dengan dibantu rekan anggota Polisi yaitu saksi NAZARUDDIN SAPANIKO dari Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah yang di genggam menggunakan tangan kiri dan dilakukan penggeledahan terhadap saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) ditemukan 4 (empat) paket plastik kecil berisi sabu di dalam dompet warna biru kemudian saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) di tanya mengenai shabu tersebut saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) menjelaskan bahwa tersebut di dapat dari terdakwa kemudian petugas kepolisian menyuruh saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) untuk menghubungi terdakwa, setelah dihubungi terdakwa datang ke tempat saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) yang beralamat Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 00.50 WIB terdakwa langsung diamankan oleh para anggota Polisi diantaranya yaitu AHMAD IBRAM RAMANDA dan saksi NAZARUDDIN SAPANIKO dari Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat dan dari hasil penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dan uang hasil penjualan shabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ditanya mana sabunya dan terdakwa menjawab sabu tinggal yang di pegang sama saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah dan 4 (empat) paket plastik kecil berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram tersebut milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.

       - Bahwa barang bukti narkotika yang disita berupa1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah dan 4 (empat) paket plastik kecil berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram tersebut milik terdakwa yang telah diberikan kepada saksi RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN (berkas perkara terpisah) untuk dijual atas perintah terdakwa.

       - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0433/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO, S.T., dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti :

          1.  3(tiga) bungkus plastik klip masing-masng berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0655 gram.

          2.  2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1121 gram.

          adalah benar mengandung jenis Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 6 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       - Bahwa perbuatan terdakwa RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

      

            -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya