1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus adalah beralasan dan berdasar hukum;
4.Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi Nomor: 36/Pdt.Eks.RL/2023 /PN.Jkt.Pst Jo. Nomor: 292/26/2022 yang diajukan oleh TERLAWAN haruslah ditangguhkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
5.Menetapkan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorraad);
6.Menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada TERLAWAN;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat C.q Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |