Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt PT. Bank Mega, Tbk Jeffrey Tjondro Widjojo Rahardjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jeffrey Tjondro Widjojo Rahardjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 324.817.123,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
         
3.Menyatakan sah dan berharga Aplikasi MEGA CREDIT CARD yang di tanda tanggani oleh Tergugat ;

4.Menyatakan Bahwa Tergugat mempunyai total kewajiban kartu kredit adalah sejumlah :

     Terhadap kartu kredit Nomor: 4312-2600-5057-5328 Tagihan pokok berikut bunga dan denda sejumlah Rp.126.048.429,- (seratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dimana pembukaan kartu pada tanggal 11-November-2007 dan wanprestasi pada tanggal 31-Januari-2023;
Rincian Pokok             Rp. 112.101.587,-
Rincian Bunga & Denda     Rp.  13.946.842,-
Total kewajiban            Rp.  126.048.429,-

         Terhadap kartu kredit Nomor: 4714-3900-1102-8903 Tagihan pokok berikut bunga dan denda sejumlah Rp. 96.264.679,- sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dimana pembukaan kartu pada tanggal 27-September-2013 dan wanprestasi pada tanggal 31-Januari-2023;
Rincian Pokok             Rp. 88.921.307,-
Rincian Bunga & Denda     Rp.  7.343.372,-
Total kewajiban             Rp. 96.264.679,-

         Terhadap kartu kredit Nomor: 4890-8700-1048-0508 Tagihan pokok berikut bunga dan denda sejumlah Rp. 92.504.015,- (sembilan puluh dua juta lima ratus empat ribu lima belas rupiah) dimana pembukaan kartu pada tanggal 27-September-2013 dan wanprestasi pada tanggal 31-Januari-2023;
Rincian Pokok             Rp. 85.302.950,-
Rincian Bunga & Denda     Rp. 7.201.065,-
Total kewajiban            Rp. 92.504.015,-
 
         Biaya Perkara dan Biaya Penanganan Perkara sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); berdasarkan Syarat dan ketentuan dalam point 11.4. Pemegang kartu wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 11.3 di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Bank.

Bahwa hingga gugatan ini diajukan tergugat memiliki total kewajiban untuk kartu kredit tersebut :

    Nomor: 4312-2600-5057-5328      Rp. 126.048.429,-
    Nomor: 4714-3900-1102-8903     Rp.  96.264.679,-
    Nomor: 4890-8700-1048-0508     Rp.  92.504.015,-
    Biaya Penanganan Perkara        Rp.  10.000.000,-
    Dengan Total kewajiban         Rp. 324.817.123,-
(tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh tiga rupiah);
 
5.         Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran hutang kartu kredit sebesar Rp. 324.817.123,- tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh tiga rupiah); secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak, berupa:

    Tanah dan bangunan yang terletak di Citra Garden 1 Ext Blok AC 3 No.5, RT.006 / RW.015, Kelurahan. Kalideres, Kecamatan. Kalideres, Jakarta Barat 11840.   

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde;

8.       Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit Voerbaar bij Voorraad);

9.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak