Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
422/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt Cornelia O Winata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 422/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cornelia O Winata
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta     Kelahiran Pemohon Nomor 5485/JB/1987 yang semula bernama CORNELIA     OKTAVIANI menjadi CORNELIA OKTAVIANI WINATA.
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Kartu     Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 3173-0850-1087-0006 dan Kartu     Keluarga (KK) dengan Nomor 3173-0806-1117-0017 yang semula bernama     CORNELIA O. WINATA menjadi CORNELIA OKTAVIANI WINATA.
    4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta     Perkawinan Pemohon Nomor 3173-KW-19122016-0005 yang semula     bernama CORNELIA OKTAVIANI menjadi CORNELIA OKTAVIANI WINATA
    5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama     tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan     dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu.
    6. Menetapkan biaya-biaya menurut Hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak