Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
2.Angga Wardana, SH
NANDYA NATHASYA ALS NANA BINTI ALM DJDJAT SAMSUDJADJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-291/M/1.12.1/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azam Akhmad Akhsya, S.H.
2Angga Wardana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDYA NATHASYA ALS NANA BINTI ALM DJDJAT SAMSUDJADJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama :

------------ Bahwa Terdakwa NANDYA NATHASYA Alias NANA bersama-sama dengan saksi IBRAHIM SALAHUDIN Alias IBRA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Apartemen Green Lake View Tower E unit 11.57 Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bersama-sama dengan Saksi IBRAHIM SALAHUDIN Alias IBRA memesan Narkotika jenis sabu kepada saksi ANDRE (berkas terpisah) melalui aplikasi whatsapp sebanyak satu paket, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Saksi IBRAHIM SALAHUDIN mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ANDRE lalu saksi ANDRE mengirim 1 paket narkotika jenis sabu tersebut menggunakan jasa aplikasi go send dikirim ke tempat tinggal Saksi IBRAHIM SALAHUDIN yang beralamat di Apartemen Green Lake View Tower E Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan. Setelah paket narkotika jenis tersebut tersebut tiba di lobby apartemen Terdakwa mengambil  paket tersebut dan membawa ke unit kamar 11.57 untuk dikonsumsi. Bahwa selain itu juga Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu juga dengan Sdr. RIKKY (DPO) di daerah Pangkalan Jati Cinere sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0136/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0166/2024/NF dengan berat netto 0,0331 (nol koma nol tiga tiga satu) gram di duga narkotika, milik Terdakwa NANDYA NATHASYA Alias NANA adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua :

------------ Bahwa Terdakwa NANDYA NATHASYA Alias NANA bersama-sama dengan saksi IBRAHIM SALAHUDIN Alias IBRA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Apartemen Green Lake View Tower E unit 11.57 Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman’, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bersama-sama dengan Saksi IBRAHIM SALAHUDIN Alias IBRA setelah menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari saksi ANDRE (berkas terpisah) melalui jasa aplikasi go send dikirim ke tempat tinggal Saksi IBRAHIM SALAHUDIN yang beralamat di Apartemen Green Lake View Tower E Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan. Setelah paket narkotika jenis tersebut tersebut tiba di lobby apartemen, lalu Terdakwa mengambil  paket tersebut dan membawa ke unit kamar 11.57 dan disimpan diatas meja kamar saksi IBRAHIM SALAHUDIN. Bahwa selain itu juga Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang didapat dari Sdr. RIKKY (DPO) dan disimpan didalam laci meja dalam kamar Terdakwa  yang beralamat di Jalan Kesehatan V No.246 RT.04/RW.09 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0136/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0166/2024/NF dengan berat netto 0,0331 (nol koma nol tiga tiga satu) gram di duga narkotika, milik Terdakwa NANDYA NATHASYA Alias NANA adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya