Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt 1.ANG TARNO
2.TJOEA SUNDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANG TARNO
2TJOEA SUNDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;-----------------------------------------------------
  2. Menyatakan anak bernama HENDRA CHANDRA yang lahir di Bagan Siapi- siapi pada tanggal  15 Maret 1994 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 549/Umum/94-Bko Tertanggal 27 Mei 1994 merupakan anak yang sah dari perkawinan yang sah Para Pemohon tersebut bersatatus anak Kesatu Laki-laki  dari Suami dan Isteri : ANG TARNO dan TJOEA SUNDARI;---------------------------------------
  3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan Pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;-----------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan pengesahan anak ke dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak / dicatatkan buku register yang diperuntukkan untuk itu;---------------------------

Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum;----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak