Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk., Hana Kartika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 03 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hana Kartika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.657.613,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat per Agustus 2018 sebesar Rp 62,657,613 (enam puluh dua juta enam ratus enam ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak