Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt RIDWAN Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2019
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat ketetapan Nomor : S.Tap/108/III/2019/Restro Jakbar tanggal 29 Maret 2019 Tentang Penghentian Penyidikan atas nama Tersangka HASTA HANDRIAN adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  3. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Penghentian Penyidikan Laporan/pengaduan Pemohon tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi No. LP 1117/IX/2015/PMJ/RESTO JAKBAR tanggal 1 September 2015 yang dibuat oleh sdr. HASTA HANDRIAN di Termohon dengan terlapor LIDIK;
  6. Biaya-biaya yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya