Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt SUWARTI RIDWAN, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIDWAN,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------------------------------
  2. Menyatakan kwitansi pembelian rumah tertanggal Magelang, 05 Juli 2005 yang ditandatangani Ridwan (Tergugat) selaku penjual yang berisikan untuk pembayaran sebuah rumah tinggal seluas 24m2 Sertifikat Hak Milik No.09.03.07.05.2.00955 adalah sah dan berkekuatan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tanah seluas 24 M2 (dua puluh empat meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 777 atas nama Ridwan (Tergugat), yang terletak di Jl. Slipi Kebon Sayur No.24, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Pal Merah, Kota Administrasi Jakarta Barat dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------
    • Tembok-tembok A-B dan B-C yang berdiri didalam ; ----------------------------------------------
    • Tembok-tembok dua lapis C-D dan D-A yang selapis berdiri didalam ; --------------------------

Adalah sah milik Penggugat;----------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikat baik yang harus dilindungi oleh hukum;------
  2. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 777 yang sebelumnya tercatat bernama Ridwan (Tergugat) menjadi bernama Suwarti (Penggugat);--------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatatkan permohonan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 777 yang sebelumnya tercatat bernama Ridwan (Tergugat) menjadi bernama Suwarti (Penggugat);----------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;-------
  5. Penggugat bersedia membayar baiya-biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak