Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt PT. Federal International Finance Reni Santi Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Federal International Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Reni Santi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.164.650,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan serta mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat Tidak Melaksanakan Kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati, oleh Tergugat dalam Perjanjian Pembiayaan No.106000320718 kepada Penggugat yang merupakan perbuatan WANPRESTASI
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa kewajiban dan beserta denda sebesar 23,164,650(dua puluh tiga juta seratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah kepada Penggugat dengan seketika dan serta sekaligus.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan sebagai objek jaminan fidusia terhadap Penggugat yaitu ;

 

  • 1 Unit Motor Merek Honda, Type New Vario 150EX B 4943 BPB. No Mesin: KF11E2442061. No Rangka: MH1KF1128JK450606

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kepada yang mulia hakim untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak