Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2016/PN Jkt.Brt | 1.CHRYSANT YULIANI GUNAWAN 2.ZULKARNAIN IDRIS |
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT METROPOLITAN JAKARTA BARAT CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL CQ KEPALA UNIT RANMOR CQ TIM PENYIDIK 2.TIM PENYIDIK POLRES JAKARTA BARAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2016/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat | 7/Pid.Pra/2016/PN.Jkt-bRT | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan perepan hukum pasal 1 angka 5 kuhap jo.pasal 1 angka 2 kuhap yang dilakukan termohon 3. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/82/I/2015/rES.jb tanggal 19 Januari 2015 yg diterbitkan termohonadalah tidak sah dan cacat hukum 4.Menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan termohon dan seluruh surat yg diterbitkan termohon adalah tidak sah dan cacat hukum 5. Menyatakan tindakan termohon menetapkan para pemohon sebagaitersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak sah dan cacat hukum 6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan seagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 kuhp dan 372 kuhp 7.Memulihkan harkat dan martabat para pemohon 8. Membebankan termohon untuk membayar ongkos perkara
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |