Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
- Menyatakan Pelawan pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1900/Semanan tercatat atas nama Liem Awang Hermanto (Pelawan/Termohon Eksekusi), terletak di Perumahan Taman Semanan Indah Blok F.6/2 No.8 RT.010. RW.012 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 359/26/2018 Tanggal 20 September 2018 tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 359/26/2018 Tanggal 20 September 2018 atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1900/Semanan tercatat atas nama Liem Awang Hermanto (Pelawan/Termohon Eksekusi), terletak di Perumahan Taman Semanan Indah Blok F.6/2 No.8 RT.010. RW. 012 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1900/Semanan tercatat atas nama LIEM AWANG HERMANTO kepada Pelawan/Termohon Eksekusi dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban Hak Tanggungan;
- Menyatakan Pelawan dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1900/Semanan atas nama Liem Awang Hermanto dan menghapus roya dan catatan pemblokiran kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat;
- Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan menyidangkan perkara perlawanan/Verzet ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono). |