Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt PT Wanindo Prima PT Mitra Inti Systems Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wanindo Prima
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Mitra Inti Systems
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Perdamaian ttanggal 8 Juni 2018 adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan cidera janji/wanprestasi atas Perjanjian Perdamaian dengan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak