Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1507/Pdt.P/2018/PN Jkt.Brt ANGELAMU LIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1507/Pdt.P/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGELAMU LIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan tersebut di atas.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki dan menyesuaikan status kawin. Seharusnya  belum kawin pada KTP dan KK pemohon yang di keluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Jakarta Barat.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan status pemohon tersebut kepada instansi pelaksana dalam hal ini kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, untuk mencatat perbaikan status kawin. Seharusnya belum kawin.
  4. Menetapkan biaya biaya menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak