Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1231/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt MEILANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1231/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEILANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
  2. Menetapkan Perkawinan Pemohon yang bernama MUIS BONG dan MEILANI, yang telah dilangsungkan di Jakarta pada tahun 1985, sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pengesahan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatat dalam buku daftar/register yang telah disediakan untuk itu;
  4. Biaya-biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak