Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1287/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt 1.MAGDALENA MANJORANG
2.GERSHON GANTI RENTA, S.H.,M.H.
3.SORTA INGRID, SH
4.Deden Somantri,SH.
1.AGUS EVAN Alias EVAN Bin SAMUN
2.BABAN SUBANDI als BABAN bin M. ABAS SULANGSA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1287/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 1406/0.1.12/Euh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MAGDALENA MANJORANG
2GERSHON GANTI RENTA, S.H.,M.H.
3SORTA INGRID, SH
4Deden Somantri,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS EVAN Alias EVAN Bin SAMUN[Penahanan]
2BABAN SUBANDI als BABAN bin M. ABAS SULANGSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS EVAN Alias EVAN Bin SAM’UN secara bersama-sama dengan terdakwa BABAN SUBANDI als BABAN bin M. ABAS SULANGSA, pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Juli tahun 2020, atau masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jalan  Pelita Abadi Rt.09/03 No.91 Kel.kapuk Kec.Cengkareng Jakarta Barat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat  kejahatan itu atau untuk mencapai barang untuk diambilnya  dengan jalan membongkar , memecah atau memanjat atau dengan jalan  memakai anak kunci palsu,  dilakukan para terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari kamis pada tanggal 02 Juli 2020 terdakwa AGUS EVAN Alias EVAN Bin SAM’UN berangkat dari Pandeglang Banten sekitra pukul 17.00 WIB menuju ke Jakarta, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa AGUS EVAN Alias EVAN Bin SAM’UN sampai di Kota Tua, Jakarta Barat, lalu menghubungi terdakwa  BABAN SUBANDI untuk meminta di jemput .

Selanjutnya setelah sampai di rumah terdakwa  BABAN SUBANDI  yang beralamat di daerah Jatake Tangerang Banten sekitar pukul 23.00 WIB para terdakwa ngobrol – ngobrol, lalu terdakwa AGUS EVAN menanyakan apakah pada saat ini terdakwa BABAN SUBANDI sudah bekerja atau belum dan terdakwa  BABAN SUBANDI menjawab bahwa belum bekerja, kemudian terdakwa AGUS EVAN mengajak terdakwa BABAN untuk mencuri motor dengan mengatakan ”YAUDAH MALING BAE BAN”, kemudian terdakwa BABAN SUBANDI MENJAWAB ”YAUDAH AYO”, dan terdakwa BABAN SUBANDI menanyakan ”ADA KUNCINYA GAK?” lalu terdakwa AGUS EVAN menjawab  ”ADA KUNCINYA” sambil menunjukkan kepada terdakwa BABAN SUBANDI tas kecil yang berisi kunci leter T. Kemudian terdakwa BABAN SUBANDI menanyakan ”ASBAKNYA (PEMBELINYA) ADA GAK VAN” dan terdakwa AGUS EVAN menjawab ”ADA DI KALIDERES, SEKALIAN MINTA UANG JALAN”.  

 

Kemudian  pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB para terdakwa , berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna Merah milik terdakwa BABAN SUBANDI berboncengan berputar-putar didaerah Jakarta Barat dan  dan  pada  saat melintas di Jalan Pelita Abadi Rt.09/03 No.91 Kel.Kapuk Kec.Cengkareng Jakarta Baratr, terdakwa AGUS EVAN melihat ada Sepeda Motor yang terparkir di samping rumah yang tidak ada pagarnya, kemudian terdakwa AGUS EVAN. meminta terdakwa  BABAN SUBANDI  untuk menghentikan Sepeda Motor yang dikemudikan terdakwa BABAN SUBANDI , lalu terdakwa  EVAN turun dari sepeda  Motor, sedangkan terdakwa BABAN menunggu diatas motor di sekitar tempat tersebut ,  kemudian terdakwa EVAN  langsung menuju  Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dan langsung mencongkel kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang sudah di persiapkan sebelumnya, setelah terbuka dan bisa dinyalakan lalu terdakwa EVAN membawa pergi Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol B 4893 BPM menuju ke Kalideres Jakarta Barat untuk menemui ASBAK (pembeli) sepeda motor yang diambil tersebut yang sebelumnya sudah ditemui oleh terdakwa EVAN di daerah kalideres Jakarta Barat, setelah sampai di daerah kalideres Jakarta Barat terdakwa EVAN menghubungi terdakwa BABAN SUBANDI mengatakan ”BAN INI MOTOR UDAH DAPAT, LO DIMANA?” ”BALIK LAGI KE KALI DERES, TEMPAT TADI (tempat meminta uang jalan dari ASBAK/pembeli motor)” lalu terdakwa BABAN SUBANDI menjawab ”YAUDAH GUA BALIK LAGI”.  Kemudian terdakwa BABAN pergi menemui terdakwa EVAN di Kalideres Jakarta Barat, setelah sampai di di Kalideres, Jakarta Barat, para terdakwa ditangkap anggota kepolisian selanjutnyta para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut      

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RIAN SAPUTRA mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut      

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke. 4 dan 5 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya