Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt 1.NENY REFIA, SH.MH
2.Yerich Mohda , SH.,MH
3.ISTI PUSPITASARI.,SH
4.OCTAVIA ROULI MEGAWATY, S.H.
RIDWAN SETIAWAN ALS IRWAN BIN WAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 453/0.1.12/Ep.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NENY REFIA, SH.MH
2Yerich Mohda , SH.,MH
3ISTI PUSPITASARI.,SH
4OCTAVIA ROULI MEGAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN SETIAWAN ALS IRWAN BIN WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

   ---------- Bahwa ia terdakwa RIDWAN SETIAWAN als IRWAN Bin WAWAN pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2019 sekitar pukul 24.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa  Jl. Angke Barat Rt 006/001 No. 16 Kel. Angke Kec. Tambora Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa sudah 2 kali menerima sabu dari Ijang ( belum tertangkap) ,yang pertama terdakwa lakukan sekitar 3 minggu yang lalu , pada saat itu Ijang memberi terdakwa sabu sebanyak 2 gram untuk didagangkan , namun karena terdakwa takut , sabu tersebut terdakwa berikan kepada Riki dan terdakwa hanya mendapat upah dari Riki berupa pakai sabu gratis,
Bahwa selanjutnya yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2019 sekitar jam 24.00 WIB teman terdakwa IJANG ( belum tertangkap) menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu yang sudah dibungkus didalam rokok dan dibungkus lagi dalam bekas makanan yang sudah diletakan dijalanan gang dekat rumah untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang dijalanan depan gang rumah, yang mana juga dijanjikan diberi upah untuk mengambil barang sedikit dari sabu tersebut
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2019 sekitar jam 00.50 wib, Jalan Depan Mushola Pasar Ayam RT. 006 RW. 001 Kel. Angke Kec. Tambora Jakarta Barat ketika terdakwa sedang berjalan menuju kejalanan depan gang rumah kontrakan terdakwa, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro jaya
Bahwa selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) bungkus bekas makanan Nextar didalamnya terdapat  1 ( satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,82 ( empat koma delapan dua ) gram  ditangan kanan terdakwa dan selanjutnya polisi tersebut membawa terdakwa kerumah kontrakan terdakwa dan kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa :

1 (satu) timbangan elektrik
1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil
1 (satu) unit handphone merk AQUOS docomo berikut simcard 087880917658

Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dilbawa kekantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut
Bahwa Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor LAP : 5419/NNF/2019/ BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK tanggal 12 November 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI , KABID NARKOBAFOR  Drs. SULAEMAN MAPPASESSU,  berkesimpulan bahwa barang bukti  yang diterima berupa: 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus  bekas makanan “ Nextar” berisi 1 bungkus bekas rokok  gudang Garam Filter  berisi 1 ( satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4464 gram

Kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik , disimpulkan bahwa  barang bukti dengan nomor 2843/2019/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.  

   --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.  

 

   SUBSIDAIR :

   ----------Bahwa ia terdakwa RIDWAN SETIAWAN als IRWAN Bin WAWAN pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2019 sekitar jam 00.50 wib, Jalan Depan Mushola Pasar Ayam RT. 006 RW. 001 Kel. Angke Kec. Tambora Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa sudah 2 kali menerima sabu dari Ijang ( belum tertangkap) ,yang pertama terdakwa lakukan sekitar 3 minggu yang lalu , pada saat itu Ijang memberi terdakwa sabu sebanyak 2 gram untuk didagangkan , namun karena terdakwa takut , sabu tersebut terdakwa berikan kepada Riki dan terdakwa hanya mendapat upah dari Riki berupa pakai sabu gratis,
Bahwa selanjutnya yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2019 sekitar jam 24.00 WIB teman terdakwa IJANG ( belum tertangkap) menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu yang sudah dibungkus didalam rokok dan dibungkus lagi dalam bekas makanan yang sudah diletakan dijalanan gang dekat rumah untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang dijalanan depan gang rumah, yang mana juga dijanjikan diberi upah untuk mengambil barang sedikit dari sabu tersebut
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2019 sekitar jam 00.50 wib, Jalan Depan Mushola Pasar Ayam RT. 006 RW. 001 Kel. Angke Kec. Tambora Jakarta Barat ketika terdakwa sedang berjalan menuju kejalanan depan gang rumah kontrakan terdakwa, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro jaya
Bahwa selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) bungkus bekas makanan Nextar didalamnya terdapat  1 ( satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,82 ( empat koma delapan dua ) gram  ditangan kanan terdakwa dan selanjutnya polisi tersebut membawa terdakwa kerumah kontrakan terdakwa dan kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa :

1 (satu) timbangan elektrik
1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil
1 (satu) unit handphone merk AQUOS docomo berikut simcard 087880917658

Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dilbawa kekantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut
Bahwa Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor LAP : 5419/NNF/2019/ BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK tanggal 12 November 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI , KABID NARKOBAFOR  Drs. SULAEMAN MAPPASESSU,  berkesimpulan bahwa barang bukti  yang diterima berupa: 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus  bekas makanan “ Nextar” berisi 1 bungkus bekas rokok  gudang Garam Filter  berisi 1 ( satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4464 gram

Kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik , disimpulkan bahwa  barang bukti dengan nomor 2843/2019/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.  

   --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Pihak Dipublikasikan Ya