Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
410/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt | 1.NENY REFIA, SH.MH 2.Yerich Mohda , SH.,MH 3.ISTI PUSPITASARI.,SH 4.OCTAVIA ROULI MEGAWATY, S.H. |
RIDWAN SETIAWAN ALS IRWAN BIN WAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 410/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR- 453/0.1.12/Ep.2/03/2020 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa ia terdakwa RIDWAN SETIAWAN als IRWAN Bin WAWAN pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2019 sekitar pukul 24.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa Jl. Angke Barat Rt 006/001 No. 16 Kel. Angke Kec. Tambora Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa sudah 2 kali menerima sabu dari Ijang ( belum tertangkap) ,yang pertama terdakwa lakukan sekitar 3 minggu yang lalu , pada saat itu Ijang memberi terdakwa sabu sebanyak 2 gram untuk didagangkan , namun karena terdakwa takut , sabu tersebut terdakwa berikan kepada Riki dan terdakwa hanya mendapat upah dari Riki berupa pakai sabu gratis, 1 (satu) timbangan elektrik Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dilbawa kekantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut Kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik , disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2843/2019/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : ----------Bahwa ia terdakwa RIDWAN SETIAWAN als IRWAN Bin WAWAN pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2019 sekitar jam 00.50 wib, Jalan Depan Mushola Pasar Ayam RT. 006 RW. 001 Kel. Angke Kec. Tambora Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa sudah 2 kali menerima sabu dari Ijang ( belum tertangkap) ,yang pertama terdakwa lakukan sekitar 3 minggu yang lalu , pada saat itu Ijang memberi terdakwa sabu sebanyak 2 gram untuk didagangkan , namun karena terdakwa takut , sabu tersebut terdakwa berikan kepada Riki dan terdakwa hanya mendapat upah dari Riki berupa pakai sabu gratis, 1 (satu) timbangan elektrik Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dilbawa kekantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut Kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik , disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2843/2019/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |