Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar kewajibannya per tanggal 09/12/2019,-. adalah sebesar Rp. 77.089.276,- diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul pada waktu TERGUGAT melakukan pelunasan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri KOTA JAKARTA BARAT cq. Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |