Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt RUDI S JAYAMULIA ALS SONI DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1RUDI S JAYAMULIA ALS SONI
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI NO.8 Tahun 2010 tentang TPPU oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus Batal Demi hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang di buat oleh Termohon
  4. Memerintahkan Kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama Rudi S Jayamulia  dari Rumah Tahanan Polisi Polda Metro Jaya
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya