Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
11/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Des. 2019 |
Nomor Surat |
11/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt |
Pemohon |
No | Nama | 1 | RUDI S JAYAMULIA ALS SONI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI NO.8 Tahun 2010 tentang TPPU oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus Batal Demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang di buat oleh Termohon
- Memerintahkan Kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama Rudi S Jayamulia dari Rumah Tahanan Polisi Polda Metro Jaya
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |