Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt JOHN GUNARDI KASIPIDUM KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1JOHN GUNARDI
Termohon
NoNama
1KASIPIDUM KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon melakukan upaya paksa berupa penahanan kepada Pemohon atas dugaan melanggara Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 KUHP oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penuntutan terhadap Pemohon;

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya