Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
919/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt MEGANATHAN YETI SUMARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 919/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEGANATHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YETI SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Manyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Peminjaman Modal Usaha tertanggal 9 Februari 2017 yang telah disepakati oleh TERGUGAT dengen PENGGUGAT adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini Sertipikat Hak Milik No. 78 dan Sertipikat Hak Milik No. 724 yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar                    Rp. 1.686.700.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dihitung dari :
    1. Hak-hak PENGGUGAT atas sisa pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas kewajiban pembayaran hutang dan uang keuntungan sebesar 7% (tujuh persen) dari modal usaha setiap bulan, yaitu sebesar Rp. 472.350.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. Penghasilan PENGGUGAT apabila penggugat dapat mengerjakan pekerjaan lain dengan menjadikan hasil pembayaran yang belum dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang timbul sejak TERGUGAT mengingkari Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) tertanggal 10 Oktober 2018 dan surat kesepakatan bersama tertanggal 29 April 2019 tentang tahapan penyelesaian pembayaran sebesar Rp. 1.214.350.000,- (satu milyar duar ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voerraad)  meskipun ada upaya hukum verzet atau banding;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

ATAU :

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak