Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
918/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Nov. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JANSEN ONGKO SUTRISNO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------------
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 3173-LT-12062019-0030 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tanggal 12 Juni 2019 adalah catat hukum;----------------------------------------------------------------
- Membatalkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 3173-LT-12062019-0030 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tanggal 12 Juni 2019 dengan segala akibat hukumnya;------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan ini;-----------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;-------------------------------------
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |