Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt PT. sinar Mitra Fortuna Keramindo Ibu Hajah Aminah Selaku pemilik dari Toko Multi Guna Bangunan Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. sinar Mitra Fortuna Keramindo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibu Hajah Aminah Selaku pemilik dari Toko Multi Guna Bangunan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.067.282,00
Petitum
  1. Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Wan Prestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar RP. 12.689.094 (dua belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh  empat rupiah) secara tunai
  4. Mengukum  Tergugat untuk  membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 25.378.188,- (dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh delpan rupiah) secara tunai.

 

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

 

Atau

Apabila majelis Hakim yang  menerima, memeriksa, mengadili serta memutus perkara  a quo berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak