Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt ABDUL HAKIM PEMERINTAH RI CQ KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA CQ KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1ABDUL HAKIM
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI CQ KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA CQ KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan dan/atau status ditahan, saat ini juga terhitung sejak dibacakannya putusan praperadilan ini ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya