Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1822/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH EKO PRAYUDI ALS YUDI BIN SUKIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1822/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Tar- 1972/ M.1.12.3/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRAYUDI ALS YUDI BIN SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
Bahwa terdakwa EKO PRAYUDI Als YUDI Bin SUKIMIN, pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira  pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2019 bertempat di Belakang Indomart Jalan Juhar RT.03/02 Kel.Joglo Kec.Kembangan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Ganja” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 18.30 saat terdakwa sedang main di tanah kosong yang letaknya dibelakangan Indomart Jalan Johar Baru RT.03/02 Kel.Joglo Kec.Kembangan Jakarta Barat, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr.IKSAN (DPO) yang kebetulan sedang nongkrong/main ditanah kosong tesebut, selanjutnya terdakwa bilang kepada Sdr.IKSAN (DPO) “Ni mau setoran yang kemarin sambil terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) lalu dijawab oleh Sdr.IKSAN (DPO) “Iya” kemudian uang tersebut diterima oleh Sdr.IKSAN (DPO) lalu sdr.IKSAN (DPO) berkata “Lu mau jualan lagi ngak” dan terdakwa menjawab “boleh” kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr.IKSAN (DPO) memberikan 5 (Lima) paket daun ganja kepada terdakwa, lalu narkotika jenis daun ganja tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya dan mulai terdakwa menjual daun ganja apabila ada yang memesaan.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa berada dirumahnya, ganja milik terdakwa tersebut sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 4 (empat) paket kemudian sisa 1 (satu) paket lagi lalu 1 (satu) paket tersebut terdakwa jadikan 3 (tiga) linting yang kemudian terdakwa masukkan kedalam kantong goni kecil lalu terdakwa masukkan kedalam katong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa keluar kedepan rumah kontrakan tepatnya sekira pukul 23.00 WIB setelah terdakwa tiba di tanah kosong di Belakang Indomart Jalan Johar RT.03/02 Kel.Joglo Kec.Kembangan Jakarta Bara tiba-tiba datang petugas kepolisian dari berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polsek Kembangan Jakarta Barat yakni saksi ABU BAKAR AJIE, saksi ALI NURDIANSYAH, dan saksi SUGIONO, SH langsung mengamankan/menggeledah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) linting daun ganja dengan berat brutto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram didalam kantong goni kecil yang terdakwa simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa kenakan, Kemudian saksi ABU BAKAR AJIE dan TIM menanyai tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr.IKSAN (DPO), Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 3986/NNF/2019, tanggal 26 September 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) buah kantong “KOPI BALI” berisi 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,3031 gram adalah benar mengandung GANJA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis GANJA terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa terdakwa EKO PRAYUDI Als YUDI Bin SUKIMIN, pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira  pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2019 bertempat di Belakang Indomart Jalan Juhar RT.03/02 Kel.Joglo Kec.Kembangan Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman GANJA”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saat saksi ABU BAKAR AJIE, saksi ALI NURDIANSYAH, dan saksi SUGIONO, SH, selaku anggota kepolisian dari Polsek Kembangan Jakarta Barat sedang melaksankan observasi diwilayah hukum Polsek Kembangan Jakarta Barat kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya namun dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja didaerah Kel.Joglo Kec.Kembangan Jakarta Barat, berbekal informasi tersebut saksi ABU BAKAR AJIE dan TIM melakukan pemantauan dilokasi yang dimaksud, Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 22.00 WIB di Belakang Indomart Jalan Johar RT.03/02 Kel.Joglo Kec.Kembangan Jakarta Barat, saksi ABU BAKAR AJIE dan TIM melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga saksi ABU BAKAR AJIE dan TIM langsung mengamankan dan menggeledah laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama EKO PRAYUDI Als YUDI Bin SUKIMIN dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) linting daun ganja dengan berat brutto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram didalam kantong goni kecil yang terdakwa simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa kenakan, Kemudian saksi ABU BAKAR AJIE dan TIM menanyai tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kembangan Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dengan dengan No. Lab: 3986/NNF/2019, tanggal 26 September 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M Dkk diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) buah kantong “KOPI BALI” berisi 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,3031 gram adalah benar mengandung GANJA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam tanaman GANJA terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya