Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt Merita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Merita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama belakang dari ““Merita” menjadi “Merita Wahyudi” dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi Merita Wahyudi;
  3. Meminta Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk merubah nama pemohon pada Akte Kelahiran pemohon No. 28.C/ M.111/ 1988 yang semula tertulis  “Merita” menjadi Merita Wahyudi ”;
  4. Membebankan Biaya menurut hukum sehubungan dengan proses tersebut di atas.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak