Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh pelawan
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan
- Menyatakan hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan I dan Terlawan II berupa jual beli tanah dan bangunan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.924/Tangki, terletak di Jalan Mangga Besar IX No.21C Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari – Jakarta Barat sebagaimana maksud pada kwitansi tanda terima uang tertanggal 16 September 2019 adalah sah
- Membatalkan lelang pasal 6 UUHT No.4 Tahun 1996 atas sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.924/Tangki, sesuai sertifikat terletak di Jalan Mangga Besar IX No.21C Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari – Jakarta Barat yang telah dilaksanakan oleh Terlawan IV pada tanggal 3 Oktober 2019 atas permintaan Terlawan III
- Memerintahkan Terlawan III dan Terlawan IV dan Terlawan V untuk mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan No.924/Tangki, atas tanah dan bangunan terletak di Jalan Mangga Besar IX No.21C Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari – Jakarta Barat dalam keadaan seperti semula
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.924/Tangki, sesuai sertifikat terletak di Jalan Mangga Besar IX No.21C Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari – Jakarta Barat
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi
ATAU mohon putusan seadil-adilnya. |