Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
923/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Brt Jeffry Hardi Lazuardi 1.LUSYE KOTAMENA
2.ROMI ALEXANDER
3.ALONZO PATIARAJA HUTAPEA
4.PT. BANK BUKOPIN, Tbk
5.OTTY HARI CANDRA UBAYANI, SH
6.DENI HANDOKO, S.Sos
7.TRI FIRDAUS AKBARSYAH, SH
8.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
9.PT. Bank Bukopin
10.DenI Handoko
11.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V (KPKNL V)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 923/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jeffry Hardi Lazuardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUSYE KOTAMENA
2ROMI ALEXANDER
3ALONZO PATIARAJA HUTAPEA
4PT. BANK BUKOPIN, Tbk
5OTTY HARI CANDRA UBAYANI, SH
6DENI HANDOKO, S.Sos
7TRI FIRDAUS AKBARSYAH, SH
8KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan Akta Nomor : 73 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Nomor : 74 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang ( Cessie ) yang dibuat dihadapan Terbantah-VII adalah bertentangan dengan Pasal 613 KUHperdata ( BW ), harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;

 

  1. Menyatakan akta-akta Risalah Lelang Cessie yaitu Risalah  Lelang   Nomor  :  441/29/2018  tanggal  12 Oktober 2018, Risalah Lelang Nomor : 371/29/2018 tanggal 06 September 2018 dan Risalah Lelang Nomor : 524/29/2018 tanggal….yang berasal dari Lelang Cessie adalah bertentangan dengan undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah dan melanggar Pasal 613 KUHPerdata (BW) dan harus dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum Terbanta-I, Terbantah-II dan Terbantah-III yang tidak teliti membeli Lelang yang berasal dari lelang Cessie yang selalu ada masalah dikemudian hari, maka Terbantah-I, Terbantah-II dan Terbantah-III harus dihukum untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Terbantah-IV, Terbantah-V, Terbantah-VI dan Terbantah-VII yang melanggar undang-undang Nomor : 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan melanggar Pasal 613 KUHPerdaqta ( BW ), maka Terbantah-IV, Terbantah-V, Terbantah-VI dan Terbantah-VII harus dihukum untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Para Terbantah yaitu Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV, Terbantah-V, Terbantah-VI, Terbantah-VII dan Terbantah-VIII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak