Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan Akta Nomor : 73 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Nomor : 74 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang ( Cessie ) yang dibuat dihadapan Terbantah-VII adalah bertentangan dengan Pasal 613 KUHperdata ( BW ), harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Menyatakan akta-akta Risalah Lelang Cessie yaitu Risalah Lelang Nomor : 441/29/2018 tanggal 12 Oktober 2018, Risalah Lelang Nomor : 371/29/2018 tanggal 06 September 2018 dan Risalah Lelang Nomor : 524/29/2018 tanggal….yang berasal dari Lelang Cessie adalah bertentangan dengan undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah dan melanggar Pasal 613 KUHPerdata (BW) dan harus dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Terbanta-I, Terbantah-II dan Terbantah-III yang tidak teliti membeli Lelang yang berasal dari lelang Cessie yang selalu ada masalah dikemudian hari, maka Terbantah-I, Terbantah-II dan Terbantah-III harus dihukum untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Terbantah-IV, Terbantah-V, Terbantah-VI dan Terbantah-VII yang melanggar undang-undang Nomor : 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan melanggar Pasal 613 KUHPerdaqta ( BW ), maka Terbantah-IV, Terbantah-V, Terbantah-VI dan Terbantah-VII harus dihukum untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Terbantah yaitu Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV, Terbantah-V, Terbantah-VI, Terbantah-VII dan Terbantah-VIII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |