Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat l dan ll adalah perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum tergugat l dan ll untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah ) kepada Penggugat
- Menghukum tergugat l dan ll tunduk pada putusan ini.
- Menghukum para tergugat l dan ll untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |