Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Provisi tersebut;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah salah satu anak Sah dari almarhum Dr. Denianto Wirawardhana;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah salah satu Ahli Waris dari almarhum Dr. Denianto Wirawardhana, dan karenanya berhak atas Harta Waris Peninggalan almarhum Dr.Denianto Wirawardhana;
- Menyatakan Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan AKTA PERNYATAAN No. 1, dan AKTA KETERANGAN WARIS No.2, masing-masing tertanggal 11 Januari 2008, dan AKTA SURAT KUASA No.10, tanggal 15 Juli 2008, yang dibuat oleh Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta tersebut, adalah Cacat Hukum, dan karenanya haruslah dibatalkan/batal demi hukum/dinyatakan tidak berkekuatan hukum, dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk segera mengembalikan kepada PENGGUGAT, uang milik almarhum dr. Denianto Wirawardhana sebesar Rp.9.600.000.000,- (Sembilan milyard enam ratus juta rupiah), berikut bunga-bunganya yang telah diterimanya dari PT. Bank Bumi Artha, Tbk. segera setelah perkara ini diputus, dan Jumlah tersebut akan bertambah terus karena terhadap keterlambatannya Kepada Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perharinya, dihitung sejak tanggal putusan ditingkat pertama sampai dibayar seketika secara tunai dan lunas, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung-renteng, dan diterima oleh PENGGUGAT;
- Menghukum Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk segera mengembalikan kepada PENGGUGAT, 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jembatan Dua, Kav.16 Nomor.9 dan Nomor.10, Jakarta Utara, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 115 dan Nomor 116, tertanggal 13 Oktober 1986, Atas nama Dr.Denianto Wirawardhana (Almarhum), segera setelah perkara ini diputus, dan terhadap keterlambatannya Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV lalai mngembalikannya, maka dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perharinya, dihitung sejak tanggal putusan ditingkat pertama sampai diterimanya 2 (dua) unit Ruko berikut 2 (dua) buku Sertifikat Hak Milik Nomor 115 dan Nomor 116, tertanggal 13 Oktober 1986, Atas nama Dr.Denianto Wirawardhana (Almarhum) tersebut oleh PENGGUGAT;
- Memerintahkan Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk segera mengembalikan kepada PENGGUGAT, seluruh Harta Waris milik almarhum Dr. Denianto Wirawardhana yang telah terlanjur diambil tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, dan terhadap pelanggaran dan pengingkarannya kepada Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dapat dikualifisier sebagai perbuatan pidana, melanggar delik Pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP;
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung R.I. Dalam Tingkat Peninjauan Kembali No.634 PK/PDT/2015, tanggal 4 April 2016. Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Dalam Tingkat Kasasi No.2264 K/PDT/2012, tanggal 30 April 2013. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 339/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 30 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 150/Pdt.G /2009/PN.JKT.UT. tanggal 19 Januari 2010 tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, untuk membayar ganti kerugian Moriil dan Materiel yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 104.800.000.000,- (Seratus Empat Milyard Delapan ratus Juta Rupiah), secara seketika, tunai dan lunas, setelah perkara ini diputus, dan dari jumlah tersebut akan bertambah terus dengan dibebani uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya perharinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dihitung dari sejak perkara ini diputus pada tingkat pertama sampai dibayar tunai dan lunas dan diterima oleh PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum para TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tersebut, untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi ( uit voerbaar bij voerraad ) ;
A t a u :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono). |