Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
700/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt | Jonathan Subarka, S.H | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 700/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Stephanie dan/atau Stephanie Kie dan/atau Stephanie Kisono adalah 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon dan selanjutnya menyebut dirinya Stephanie Kie;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyatakan nama Stephanie Kie tersebut pada dokumen-dokumen dimana perlu;
4. Memberikan hak kepada Pemohon untuk menyatakan nama Stephanie Kie untuk pengurusan administrasi, melengkapi dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintahan dan mencegah timbulnya masalah dikemudian hari termasuk namun tidak terbatas pada penambahan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Untuk Warganegara Indonesia, perpanjangan paspor, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta lain-lain keperluan administrasi maupun perdata Pemohon;
5. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Medan, Kepala Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta untuk mencatat dalam registrasi yang sedang berjalan tersebut untuk itu nama Stephanie dan/atau Stephanie Kie dan/atau Stephanie Kisono adalah 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon dan selanjutnya menyebut dirinya Stephanie Kie;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
ex aequo et bono. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |