Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt 1.PONTI LUKWINANTI,SH
2.ARY IQBAL SETIO NASUTION, SH
1.ALIM FATWA BIN ASRUL
2.HENDRIK SUSANTO ALS PAKONG BIN CECEP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 324/0.1.12/Euh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1PONTI LUKWINANTI,SH
2ARY IQBAL SETIO NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIM FATWA BIN ASRUL[Penahanan]
2HENDRIK SUSANTO ALS PAKONG BIN CECEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
       --------- Bahwa mereka terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di pinggir Jalan Raya Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Barat, atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira jam 20.00 wib, ketika itu terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL duduk di samping Rumah Susunan kemudian datang terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP dengan tujuan untuk mengajak terdakwa I membeli Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ADA YANG NITIP SI ALAN, JALAN YUK KE KOMPLEK AJA, NANTI LEBIHNYA PAKE AJA” lalu kemudian terdakwa I menyanggupi untuk berangkat bersama-sama dengan terdakwa II menuju ke Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat dan dipertengah jalan terdakwa I diberikan uang oleh terdakwa II sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), sesampainya di Komplek Ambon terdakwa II menunggu ditempat dan terdakwa I pergi membeli Narkotika jenis shabu kepada BANG (DPO) dengan menggunakan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian uang sebesar Rp. 180.000,- (sratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut diberikan kepada BANG dan kemudian BANG memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa I, setelah terdakwa I mendapatkan shabu tersebut terdakwa I menuju tempat terdakwa II menunggu dan ditempat tersebut kemudian terdakwa I menunjukkan kepada terdakwa II barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu lalu shabu tersebut lalu terdakwa masukkan kedalam kantong jaket sebelah kiri yang terdakwa I kenakan kemudian mereka terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.

-   Bahwa kemudian sekira jam 21.00 wib, ketika terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL bersama-sama dengan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP melintas di pinggir Jalan Raya Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Barat, tiba-tiba  terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP dicurigai gerak-geriknya oleh beberapa anggota Polisi diantaranya saksi BAGUS KRESNANDI, saksi FREDDY dan saksi AZIS AL RAIS dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP, setelah mereka terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram dari dalam genggaman tangan sebelah kanan yang sebelumnya terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL sembunyikan dalam kantong jaket sebelah kiri yang terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL kenakan yang selanjutnya mereka terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.

-   Bahwa terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP mendapatkan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 180.000,- (seratus ribu rupiah) dari BANG (DPO) di Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

-   Bahwa terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. LAB : 0257/NNF/2020, tanggal 27 Januari 2020, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1026 gram tersebut adalah mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

       SUBSIDIAIR
      
       --------- Bahwa mereka terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di pinggir Jalan Raya Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Barat, atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan  mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Berawal saksi BAGUS KRESNANDI, saksi FREDDY dan saksi AZIS AL RAIS sedang melaksanakan tugas di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari seorang laki-laki yang memberitahukan bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Jalan Raya Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Barat kemudian para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan segera mendatangi ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di Jalan Raya Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Barat tersebut para saksi melakukan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira jam 21.00 wib, para saksi melihat terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP yang gerak-geriknya mencurigakan sedang melintas di pinggir Jalan Raya Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Barat lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap pinggir Jalan Raya Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Barat, setelah mereka terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram dari dalam genggaman tangan sebelah kanan yang sebelumnya terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL sembunyikan dalam kantong jaket sebelah kiri yang terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL kenakan yang selanjutnya mereka terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.

-   Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram tersebut terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP yang mana terdakwa I menyimpan shabu didalam genggaman tangan sebelah kanan yang sebelumnya disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri tersebut merupakan persediaan mereka terdakwa untuk konsumsi secara bersama-sama namun belum sempat mereka konsumsi sudah keburu tertangkap terlebih dahulu oleh petugas Polisi.

-   Bahwa terdakwa I.  ALIM FATWA Bin ASRUL dan terdakwa II. HENDRIK SUSANTO als PAKONG Bin CECEP telah melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. LAB : 0257/NNF/2020, tanggal 27 Januari 2020, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1026 gram tersebut adalah mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya