Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menetapkan benar telah meninggal dunia kakak Pemohon yakni : ABIDIN pada tanggal 28 Mei 2004 dikarenakan sakit ;-----------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan guna penerbitan Kutipan Akta Kematian tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;-----------------------------------------------------
Demikian Permohonan ini diajukan Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. Yang Mulia Hakim Permohonan a quo, dan saya ucapkan TerimaKasih. |