Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
951/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt Lusi Laurense Anggrany 1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Cq.
2.PT. BALAI LELANG SURYA JAKARTA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III
4.PT. BANK CRNTRAL ASIA TBK, CQ KCU GAJAH MADA
5.KPKNL JAKARTA III
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 951/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lusi Laurense Anggrany
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, Cq.
2PT. BALAI LELANG SURYA JAKARTA
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta III
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan PELAWAN Adalah Sebagai PELAWAN yang Beriktikad Baik dan harus dilindungi menurut hukum;

 

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Lelang yang diajukan oleh PELAWAN untuk keseluruhan;

 

  1. Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri bukan atau belum merupakan pihak yang memiliki alas hak untuk mengajukan permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III / TERLAWAN III;

 

  1. Memerintahkan kepada TERLAWAN III untuk tidak melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas obyek jaminan dan/atau Obyek Perlawanan yang berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang tercatat pada buku tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1008 / Duri Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01107 / Duri Selatan yang keduanya terletak di Jl. TSS Raya No. 26 RT 001/06, Kel. Duri Selatan, Kec. Tambora, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta tertulis atas nama LUSI LAURENSE ANGGRANY

 

  1. Menyatakan obyek jaminan dan/atau obyek perlawanan yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III (KPKNL) atau TERLAWAN III pada tanggal 14 November 2019 adalah salah obyek;

 

  1. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek jaminan dan atau obyek perlawanan yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III (KPKLN) atau TERLAWAN III pada tanggal 14 November 2019 adalah cacat hukum dan dianggap batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah penjualan melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) III Jakarta atau TERLAWAN III  pada tanggal 14 November 2019;

 

  1. Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk melakukan pembatalan lelang pada tanggal 14 November 2019 atas obyek jaminan dan atau obyek perlawanan;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERLAWAN atau menurut hukum.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya, dan berlaku seketika tanpa menunggu putusan pengadilan dalam upaya hukum selanjutnya (uit verbaar bij voorad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak