Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
405/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt | 1.RENALDY RESTAYUDA, SH 2.PONTI LUKWINANTI,SH |
1.MADI TAYA ALS MADI BIN SOBARI 2.HAMZAH SYAHPUTRA ALS HAMZAH BIN ABDUL JAMAL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 405/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR- 462/0.1.12/Ep.2/03/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------ Bahwa mereka terdakwa I. MADI TAYA als MADI Bin SOBARI dan terdakwa II. HAMZAH SYAHPUTRA als. HAMZAH Bin ABDUL JAMAL, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan Pangeran Tubagus Angke Rt. 010/Rw. 010 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam disuatu daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahulu, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 20.30 wib, ketika terdakwa I. MADI TAYA als MADI Bin SOBARI sedang berada di tempat RPTRA Kalijodo bersama dengan terdakwa II. HAMZAH SYAHPUTRA als. HAMZAH Bin ABDUL JAMAL melihat saksi WAIS BAHARUDIN sedang berdiri dipinggir Jalan Pangeran Tubagus Angke Rt. 010/Rw. 010 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang tidak jauh dari RPTRA Kalijodo lalu mereka terdakwa mendekati saksi WAIS BAHARUDIN yang sesaat sebelumnya terdakwa II sudah berbuat terhadap saksi WAIS BAHARUDIN minta uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun tidak diberikan dan ketika kedatangannya terdakwa I telah bermaksud mela-kukan hal yang sama mendatangi saksi WAIS BAHARUDIN yang diikuti oleh
terdakwa II, karena kehendaknya tidak dituruti oleh saksi WAIS BAHARUDIN, seketika tersebut terdakwa I memperlihatkan sebilah golok yang dibawa bermaksud mengancam saksi WAIS BAHARUDIN, sedangkan terdakwa II mengancam dengan nada membentak berucap kasi tidak ...!! kasi tidak !!.. namun yang dikehendaki terdakwa I tidak diberikan maka terdakwa I menodongkan sebilah golok yang dibawanya kearah bagian perut saksi WAIS BAHARUDIN dan sehingga saksi WAIS BAHARUDIN memberikan 1 (satu) bungkus rokok yang dimiliki diterima oleh terdakwa II dan ketika terdakwa II berucap kembali dengan saksi WAIS BAHARUDIN yang seakan-akan menuduh saksi WAIS BAHARUDIN yang telah berbuat mengganggu adiknya dan saat bersamaan terdakwa I beraksi mengambil Handphone merek Xiomi tipe Red Mi 6, warna Gold dari saku celana depan bagian kanan dan dompet berisikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku celana saksi WAIS BAHARUDIN bagian depan sedangkan terdakwa II menerima penyerahan dompet yang telah diambil oleh terdakwa I. Bahwa atas kejadian tersebut saksi WAIS BAHARUDIN memberitahukan temannya yang bernama MUHAMAD RIZKY yang kemudian saksi MUHAMAD RIZKY melaporkan kepada petugas Keamanan setempat di RPTRA Kalijodo Kalijodo sehingga mereka terdakwa berhasil diamankan yang selanjutnya mereka terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Tambora guna proses lebih lanjut.
------ Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
ATAU KEDUA
------ Bahwa mereka terdakwa I. MADI TAYA als MADI Bin SOBARI dan terdakwa II. HAMZAH SYAHPUTRA als. HAMZAH Bin ABDUL JAMAL, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Jalan Pangeran Tubagus Angke Rt. 010/Rw. 010 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam disuatu daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahulu, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 20.30 wib, ketika terdakwa I. MADI TAYA als MADI Bin SOBARI sedang berada di tempat RPTRA Kalijodo bersama dengan terdakwa II. HAMZAH SYAHPUTRA als. HAMZAH Bin ABDUL JAMAL melihat saksi WAIS BAHARUDIN sedang berdiri dipinggir Jalan Pangeran Tubagus Angke Rt. 010/Rw. 010 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang tidak jauh dari RPTRA Kalijodo lalu mereka terdakwa mendekati saksi WAIS BAHARUDIN yang sesaat sebelumnya terdakwa II sudah berbuat terhadap saksi WAIS BAHARUDIN minta uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun tidak diberikan dan ketika kedatangannya terdakwa I telah bermaksud mela-kukan hal yang sama mendatangi saksi WAIS BAHARUDIN yang diikuti oleh terdakwa II, karena kehendaknya tidak dituruti oleh saksi WAIS BAHARUDIN, seketika tersebut terdakwa I memperlihatkan sebilah golok yang dibawa bermaksud mengancam saksi WAIS BAHARUDIN, sedangkan terdakwa II mengancam dengan nada membentak berucap kasi tidak ...!! kasi tidak !!.. namun yang dikehendaki terdakwa I tidak diberikan maka terdakwa I menodongkan sebilah golok yang dibawanya kearah bagian perut saksi WAIS BAHARUDIN dan sehingga saksi WAIS BAHARUDIN memberikan 1 (satu) bungkus rokok yang dimiliki diterima oleh terdakwa II dan ketika terdakwa II berucap kembali dengan saksi WAIS BAHARUDIN yang seakan-akan menuduh saksi WAIS BAHARUDIN yang telah berbuat mengganggu adiknya dan saat bersamaan terdakwa I beraksi mengambil Handphone merek Xiomi tipe Red Mi 6, warna Gold dari saku celana depan bagian kanan dan dompet berisikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku celana saksi WAIS BAHARUDIN bagian depan sedangkan terdakwa II menerima penyerahan dompet yang telah diambil oleh terdakwa I.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi WAIS BAHARUDIN memberitahukan temannya yang bernama MUHAMAD RIZKY yang kemudian saksi MUHAMAD RIZKY melaporkan kepada petugas Keamanan setempat di RPTRA Kalijodo Kalijodo sehingga mereka terdakwa berhasil diamankan yang selanjutnya mereka terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Tambora guna proses lebih lanjut.
------ Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |